3 Langkah Bijak Konsumsi Obat Pereda Nyeri

Meski termasuk jenis obat bebas bukan berarti obat antinyeri bisa seenak hati dikonsumsi.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 09 Sep 2015, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2015, 18:00 WIB
Daftar 50 Obat dan Suplemen Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan Public Warning.

Liputan6.com, Jakarta Obat pereda sakit kepala, sakit gigi, nyeri sendi serta aneka nyeri lainnya cukup mudah didapati di warung, apotek, maupun minimarket. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat untuk bisa segera mengatasi nyeri ringan yang sedang dirasakan. Meski termasuk jenis obat bebas bukan berarti bisa seenak hati mengonsumsinya.

"Setiap obat pasti memiliki efek lanjut dan efek samping. Meski efek obat bebas tidak sama seperti obat yang diresepkan dokter, namun bila digunakan pada keadaan, dosis, waktu yang tidak tepat bisa memberikan efek fatal," jelas dokter spesialis anestesi yang juga Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Anestesi dan Terapi Intensif (PERDATIN), Dwi Pantja Wibowo.

Misalnya seseorang mengonsumsi obat antinyeri selama bertahun-tahun untuk mengatasi rasa nyeri di salah satu bagian tubuhnya, hal ini menimbulkan risiko terjadinya kerusakan pada ginjal dan lambung.

Oleh karena itu dokter Pantja mengingatkan kepada masyarakat pintar dalam mengonsumsi obat antinyeri. Sebelum menggunakan obat bebas antinyeri perhatikan aturan penggunaan yang tepat di antaranya:

1. Tepat waktu
Disesuaikan lama kerja obat di dalam tubuh.

2. Tepat dosis
Disesuaikan dengan berat badan, fungsi tubuh dan tingkat nyeri

3. Memperhatikan kondisi penyakit yang ada.
Selain itu perhatikan pula beberapa hal yang terdapat di kemasan obat seperti bahan aktif yang terkandung di dalamnya, indikasi, efek samping, kontra indikasi, peringatan terjadinya alergi, serta cara pakai.

"Jika misalnya ditulis 'jika lebih dari berapa hari' tak sembuh berarti dihentikan dan mengunjungi dokter untuk berkonsultasi lebih lanjut," terang dokter Pantja dalam acara Journalist Class yang digelar Pfizer di Jakarta pada Selasa (8/9/2015).

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya