Liputan6.com, Jakarta Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak bertujuan agar jera. Namun psikolog seksual Zoya Amirin tak sependapat dengan hal tersebut.
Zoya mempertanyakan kembali dari mana bisa mengatakan hukuman penjara 15 tahun tidak memberikan efek jera. Apakah sudah melalui riset atau survei terhadap orang yang menjalani hukuman maksimal 15 tahun?
Ia meragukan hukuman penjara sudah dilakukan selama 15 tahun kepada predator seksual anak-anak. Lebih baik buat evaluasi apakah hukuman yang diberikan sudah maksimal dilaksanakan.
Advertisement
Lalu, mengenai hukuman kebiri menurutnya tidak menyelesaikan masalah. Seharusnya masalah mental pada pelaku pedofil selain dipenjara juga ditangani dengan rehabilitasi.
"Meski dikebiri mentalnya kan masih kacau, ia tetap memiliki gangguan mental. Masalah mental disembuhkan dengan rehabilitasi mental. Kalau dikebiri, masalah mental disembuhkan dengan medis kan tidak tepat," tutur Zoya saat berbincang dengan Health-Liputan6.com pada Selasa (27/10/2015).
Rehabilitasi mental memang tak menyembuhkan hasrat seksualnya namun mampu mengontrol ketika hasrat tersebut datang.
Selain pemberian rehabilitasi pada pelaku kejahatan seksual pada anak, Zoya mengharapkan adanya hukuman penjara lebih lama dari 15 tahun.
"Lebih baik jika ingin memberikan hukuman yang membuat jera pelaku seksual yang tadinya maksimal 15 tahun menjadi minimal 15 tahun," terang Zoya.