SMS Gateway BPJS Kesehatan, Ini Caranya

SMS Gateway adalah layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat menggunakan sistem informasi.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Nov 2015, 15:50 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2015, 15:50 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta SMS Gateway adalah layanan informasi dua arah yang disampaikan melalui pesan singkat menggunakan sistem informasi. Demi melancarkan layanan, BPJS kesehatan menyediakan Layanan SMS Gateway yang dapat diakses melalui nomor jaringan seluler nomor 08777-5500-400.

SMS Gateway ini menyediakan layanan informasi bagi peserta melalui kanal komunikasi yang mudah dan ramah bagi pengguna.

Untuk mengakses informasi mengenai data pribadi peserta dan fasilitas kesehatan terdaftar dapat dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui pengiriman pesan dengan format :

 

NIK<spasi>NOMOR
INDUK KEPENDUDUKAN

Contoh       : NIK
357303030987

Kirim ke      : 087775500400

 

NOKA<spasi>NOMOR
KARTU BPJS KESEHATAN

Contoh       : NOKA
0001260979209

Kirim ke      : 087775500400

 

NIP<spasi>NOMOR
INDUK PEGAWAI

Contoh       : NIP
1962061119880001009

Kirim ke      : 087775500400

 

Sedangkan untuk tagihan iuran
dapat dilakukan melalui pengiriman pesan dengan format :

TAGIHAN<spasi>NOMOR
KARTU BPJS KESEHATAN

Contoh       : TAGIHAN
0001260979209

Kirim ke      : 087775500400

 

Untuk menegetahui format penulisan pesan pada layanan SMS Gateway BPJS Kesehatan, cukup dengan mengetik HELP lalu
dikirim ke nomor 08777-5500-400BPJS Kesehatan tidak bertanggungjawab atas informasi yang keluar selain dari Nomor SMS Gateway BPJS Kesehatan - 087775500400.Mohon berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS KesehatanInformasi lebih lanjut dapat menghubungi "1500400" atau layanan "Hubungi Kami" pada website BPJS Kesehatan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya