Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP

Pagar laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten ini terus bertambah panjang dan sejauh ini tidak diketahui siapa yang membangunnya.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Jan 2025, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 11:00 WIB
Keseruan Mancing Ikan Sambil Menunggu Buka Puasa
Warga mancing di tepi pantai pelabuhan kali Adem Muara Angke, Jakarta, Sabtu (18/4/2021). Bulan Ramadhan pada kesempatan ini walau di tengah masa pandemi Covid-19 warga yang memancing ikan sambil menunggu waktu berbuka puasa. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon terkait ditemukannya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang dibangun di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini terus bertambah panjang dan sejauh ini tidak diketahui siapa yang membangunnya.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

Adanya pagar laut Tangerang mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” kata Kusdiantoro, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Selesaikan Masalah Pagar Laut

Adapun untuk menyelesaikan masalah pagar laut di Tangerang, KKP menggandeng berbagai pihak mulai jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat serta pihak-pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian:

  • tiga desa di Kecamatan Kronjo;
  • tiga desa di Kecamatan Kemiri;
  • empat desa di Kecamatan Mauk;
  • satu desa di Kecamatan Sukadiri;
  • tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan
  • dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Kawasan Pemanfaatan Umum

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Siapa yang Punya?

Nadran Nelayan Tradisional Muara Angke
Nelayan tradisional Muara Angke melaksanakan ritual nadran pelarungan hasil bumi di perairan Jakarta, Minggu (26/11/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

Terdapat pemagaran di laut yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Panjang pagar laut ini mencapai 30,16 kilometer (km).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi dari pihaknya struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

"Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).

Eli mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi pada 14 Agustus 2024. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan ada aktivitas pemagaran laut saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km.

"Kemudian setelah itu tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi," lanjutnya.

Bentuk Tim

Keseruan Mancing Ikan Sambil Menunggu Buka Puasa
Warga mancing di tepi pantai pelabuhan kali Adem Muara Angke, Jakarta, Sabtu (18/4/2021). Bulan Ramadhan pada kesempatan ini walau di tengah masa pandemi Covid-19 warga yang memancing ikan sambil menunggu waktu berbuka puasa. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pada 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim. Pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.

Saat itu informasi yang didapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Saat itu pula belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.

Selanjutnya, Eli mengaku bahwa pada 18 September 2024, pihaknya kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana, dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km. Terakhir malah sudah 30 km," kata Eli.

Eli pun mengaku bahwa pihaknya akan terus melibatkan berbagai pihak untuk menangani permasalahan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya