Liputan6.com, Jakarta Pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan tidak ikut serta dalam pencoblosan Pemilu 2019Â hari ini, 17 April 2019. Dalam hal ini, ODGJ yang tengah dirawat tidak memberikan suaranya.
Direktur Utama RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Laurentius Panggabean menyampaikan, kondisi pasien ODGJ yang dirawat di rumah sakit tersebut dinilai dalam kondisi tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk mencoblos.
Advertisement
Baca Juga
"Status pasien yang dirawat di sini dalam kondisi masih tidak stabil. Jadi, kami tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun TPS Keliling di sini," ungkap Laurentius saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/4/2019).
Ketidaktersediaan TPS di RS Jiwa Grogol bukan berarti sengaja menghilangkan hak pasien, melainkan kondisi pasien yang memang belum stabil.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Eka Viora pernah mengatakan, ODGJ yang bisa mencoblos didasarkan pada kapasitasnya untuk memahami tujuan pemilu, alasan berpartisipasi, dan pemilihan calon. Kondisi ODGJ harus stabil dan bisa nyambung saat diajak mengobrol.
* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini
Simak video menarik berikut ini:
Staf RS mencoblos sesuai domisili
Jika beberapa rumah sakit ada yang menyediakan TPS untuk para staf bisa ikut mencoblos, Lain halnya di RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan. Rumah sakit ini memang tidak menyediakan TPS, baik buat pasien maupun staf.
"Kalau staf kami, mereka tetap bisa mencoblos sesuai domisilinya masing-masing. Itu tidak akan mengganggu kerja mereka. Misalnya, yang shift malam, paginya dia bisa pulang ke rumah buat nyoblos," lanjut Laurentius.
Bagi staf yang bertugas di rumah sakit pada hari pencoblosan pun bisa menyuarakan hak suaranya terlebih dahulu.
Advertisement