KPU Jawa Barat Klaim Sediakan TPS Keliling di Seluruh RS

KPU Jawa Barat mengklaim akan memberlakukan tempat pemungutan suara keliling (mobile TPS) di seluruh rumah sakit yang ada.

oleh Arie Nugraha diperbarui 16 Apr 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 20:00 WIB
Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyiagakan 236 pegawainya saat masa mudik Lebaran 2018. (Foto: Dok. Pemprov Jabar)

Liputan6.com, Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengklaim akan memberlakukan tempat pemungutan suara keliling (mobile TPS) di seluruh rumah sakit yang ada. Hal itu untuk menampung hak politik warga dalam memilih pemimpin pada Pemilu 2019.

Menurut Komisioner Divisi Logistik Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Nina Yuningsih, teknis pemungutan suara di rumah sakit yaitu petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pengawas pemilu (panwaslu) berserta saksi mendatangi pasien rawat inap. Nina menyebutkan petugas KPPS tersebut berasal dari TPS yang ada di sekitar rumah sakit.

"Sebagian tetap menjalankan, melayani pemungutan suara di TPS reguler asalnya. Sebagian petugas lagi mobile melakukan pemungutan suara memfasilitasi itu. Kita ada saksinya, ada Panwasnya yang mendampingi seperti itu. Berlaku untuk semua, kan tidak memungkinkan pasien untuk keluar rumah sakit," kata Nina, Bandung, Selasa, 16 April 2019.

 

TPS Keliling di RS Hasan Sadikin Bandung

Khusus di RS Hasan Sadikin, Bandung, Ketua KPPS 53-54 Ganjar Wisnu Budiman menjelaskan, TPS Keliling akan lansung beroperasi sejak dimulainya pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB, esok. Sasarannya adalah peserta Pemilu 2019 di kalangan karyawan rumah sakit serta pasien rawat inap.

"Bedanya untuk pemilu kali ini, dua TPS ini langsung berkeliling menyisir pemilih karyawan yang telah memperoleh formulir A5 (surat keterangan pindah lokasi memilih) dan pasien rawat inap yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan menunjukkan kartu keluarga serta KTP elektronik," ujar Ganjar.

Sementara untuk keluarga pasien yang menunggu di rumah sakit, harus memiliki formulir A5 jika hendak mencoblos di rumah sakit. Tetapi kata Ganjar, kemungkinan akan terjadi kendala saat pemungutan suara di rumah sakit karena jumlah surat suara yang minim.

Kemungkinan Kendala Jatah Surat Suara

Jatah surat suara untuk masing-masing TPS di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yaitu 500 lembar untuk satu jenis surat suara. Jumlah itu disesuaikan dengan 600 pemilih karayawan yang memiiki formulir A5 dan perkiraan 400 pasien rawat inap pada tanggal 17 April 2019.

"Itu belum termasuk petugas medis, dokter residen, mahasiswa kedokteran, petugas laboratorium, farmasi dan lainnya. Kemungkinan nanti akan ada hak pemilih yang tidak bisa difasilitasi," tutur Ganjar.

Jumlah surat suara untuk Rumah Sakit Hasan Sadikin tersebut, sudah ditetapkan oleh KPU Kota Bandung. Bahkan pada pertemuan terakhir yang membahas persiapan Pemilu 2019 terang Ganjar, permintaan penambahan surat suara ditolak dan tetap pada ketentuan semula.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya