Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas COVID-19 Nasional memberikan sejumlah langkah antisipasi penularan COVID-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.
Momen libur panjang seringkali dimanfaatkan masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah, seperti berkunjung ke tempat wisata juga pulang kampung.
Advertisement
"Kami ingatkan kembali masyarakat yang ingin berlibur di luar rumah pada periode liburan tanggal 28 sampai dengan 1 November 2020 nanti," terang Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
"Bahwa angka kasus COVID-19 dan penularannya di Indonesia masih tinggi. Apabila tidak mendesak sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah saja."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Tetap Jalankan 3M
Berikut ini merupakan arahan konkret Satgas Nasional terkait antisipasi penularan COVID-19 pada libur panjang Oktober 2002:
Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut, maka kami ingatkan untuk selalu patuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta hindari kerumunan).
"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," ujar Wiku.
Kedua, Satgas COVID-19 mendorong masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga serta sanak saudaranya saat libur panjang untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama berada di rumah.
"Meskipun bagian dari keluarga, tetap menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi," tambah Wiku.
Advertisement
Imbauan untuk Perusahaan
Ketiga, Satgas COVID-19 mendorong agar perusahaan atau perkantoran melakukan langkah antisipatif bagi para karyawannya yang berpergian ke luar kota pada masa libur panjang.
"Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang berpergian ke luar kota untuk melapor agar dapat di data oleh kantor, terutama karyawan memutuskan untuk berpergian ke wilayah zona oranye dan/atau merah," Wiku menerangkan.
"Selain itu, perusahaan dan kantor didorong meminta pegawainya melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala COVID-19 setelah libur panjang."
Â
Infografis Hindari Penularan Covid-19, Ayo Jaga Jarak!
Advertisement