Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu antisipasi lonjakan kasus varian Omicron, pasien COVID-19 bergejala ringan ataupun tanpa gejala disarankan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah atau terpusat. Namun, pasien pun perlu memerhatikan syarat tertentu jika melakukan isolasi mandiri di rumah.
Tempat yang baik dan layak menjadi salah satu syarat pasien COVID-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga
Seperti disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, tempat isoman yang baik adalah ruangan yang bisa mencegah terjadinya kontak langsung antara pasien dengan anggota keluarga.
Advertisement
"Jadi sebenarnya, karakteristik yang baik dari ruangan isolasi mandiri adalah terhindar kontak secara langsung dengan anggota keluarga lainnya. Itu yang paling penting," jelas Dante dalam sebuah webinar Antisipasi Lonjakan Kasus Omicron di Luar Jawa-Bali, dilansir Antara, Rabu, 23 Februari 2022.
Menurut Dante, ruangan yang dijadikan tempat isoman tak perlu selalu memerlukan penyejuk udara (AC), namun harus bisa memberi proteksi antaranggota keluarga guna mencegah terjadinya penularan COVID-19 di dalam rumah.
Terkait sirkulasi udara, keluarga bisa memperhatikan sirkulasi pada jendela atau pun lubang ventilasi lainnya agar pertukaran udara dalam kamar individu yang terinfeksi bisa berjalan baik, kata Dante.
Â
Jaga Jarak Aman
Selain itu menurut Dante, keluarga perlu benar-benar menjaga jarak dengan orang yang terinfeksi meski berada dalam satu rumah.
Jika ruang isolasi dirasa tidak memadai dan aktivitas tidak bisa dilakukan secara terpisah, maka masyarakat diimbau menjalani isolasi terpusat di fasilitas yang disediakan pemerintah.
Isolasi mandiri, kata Dante, termasuk memperhatikan penggunaan kamar mandi sendiri.
"Termasuk menggunakan kamar mandi sendiri ya. Karena salah satu sumber pencemaran adalah melalui toilet yang dipakai secara bersama-sama," kata Dante.
Â
Â
Advertisement