Liputan6.com, Bandung - Sistem jaminan perlindungan hak anak di Kota Bandung terus diperbaiki. Itu dilakukan pemerintah setempat guna terpenuhinya kebutuhan anak.
Diakui oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana, target pemenuhan hak anak di Kota Bandung berada di level utama.
Baca Juga
"Kita pernah di (level) Nindya (muda), turun ke Madya. Itu karena pandemi Covid-19. Kita harap sekarang bisa langsung ke Utama sebagai kota layak anak," ujar Yana ditulis Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.
Advertisement
Menurut Yana di 30 kecamatan dan 151 kelurahan yang ada sudah memiliki aturan serta layak anak. Sementara di tingkat kota, sudah diterbitkan peraturan wali kota (perwal) terkait hal serupa.
Perkembangan Bandung meraih predikat utama sebagai kota layak anak masih sebatas lolos verifikasi administrasi dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Republik Indonesia.
"Kami berharap dalam verifikasi lapangan ini, meski tidak dapat dilakukan 100 persen secara langsung atau hybrid, Kota Bandung mendapatkan penilaian yang baik," kata Yana.
Agar target awal tercapai, Yana berencana menciptakan 151 taman kelurahan sebagai ruang publik, dengan fasilitas untuk anak.
Pemerintah Kota Bandung kini fokus membuka kembali ruang-ruang untuk anak, khususnya di tempat umum seperti taman-taman kota.
"Ruang anak juga kami upayakan dibuka di berbagai fasilitas kesehatan seperti puskesmas, kantor pemerintahan seperti ruang laktasi, sekolah yang betul-betul mendukung perkembangan anak, serta tempat lainnya," ucap Yana.
Â
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tantangan besar Pemkot Bandung
Â
Untuk memenuhi 24 indikator penilaian kota layak anak bukanlah hal mudah. Namun itu menjadi tantangan besar.
“Sebagai bukti dari komitmen, Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD terus menuju pembentukan peraturan daerah kota layak anak. Sehingga rencana aksi kota layak anak yang sudah ada sebelumnya,,“ tukas Yana.
Dengan adanya regulasi daerah pemenuhan hak soal kota layak anak, Yana menegaskan akan menjadi semakin jelas tujuan, sasaran, indikator, penggunaan anggaran serta berbagai ukuran kinerja lainnya terkait hal ini.Â
Advertisement
Prestasi 2021
Dikutip Bandung.go.id, Bunda Forum Anak Daerah Kota Bandung, Yunimar Mulyana mengapresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam pemenuhan kota layak anak.Â
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen di Kota Bandung yang semangat selalu mengupayakan Kota Bandung untuk kota layak anak," katanya.Â
Ia menambahkan, berbagai tahapan hingga prestasi telah diraih oleh Kota Bandung mulai tingkat nasional hingga daerah.Â
"Prestasi yang diraih pada tahun 2021, seperti Anugerah Komite Perlindungan Anak Indonesia, Data Forum Anak Awards sebagai forum anak teraktif dtingkat nasional, Top 3 forum anak tingkat nasional," katanya.Â
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Elvi Hendrani menerangkan, saat ini Kota Bandung masuk dalam tahapan verifikasi. Mulai dari verifikasi mendiri, administrasi hingga rechecking.Â
"Hari ini verifikasi terkahir. Memang ada kenaikan peringkat hasil verifikasi sementara. Dalam administrasi menunjukan nilai verifikasi administrasi sekitar 790.7. Ini masuk Nindya gemuk hampir ke utama," katanya.Â
Â
Inovasi Pemkot Bandung
Sedangkan Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Bandung, Anton Sunarwibowo pada kesempatan itu sempat menyampaikan berbagai profil, program hingga inovasi Pemkot Bandung.
Ia menyampaikan, anak Kota Bandung pada tahun 2020 berjumlah 777.372 atau 31,34 persen. Dalam verifkasi tersebut di bagi berbagai kluster. Untuk Kluster 1 yaitu hak sipil dan kebebasan 97.2 persen penduduk di kota Bandung telah memiliki akta kelahiran.Â
Salah satu inovasi hak sipil dan kebebasan anak yaitu Salaman. Yaitu membuat akte kelahiran langsung dari gadget masing-masing.Â
“Kluster2 yaitu lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Sebanyak 193 anak di bawah umur meminta dispensasi perkawinan. Adapun pencegahan perkawinan dini," jelasnya.Â
Untuk Kluster 3 yaitu kesehatan dan kesejahteraan Perda kawasan tanpa rokok nomor 4 tahun 2021, Puskesmas ramah anak dan disabilitas, air minum dan sanitasi yang layak.Â
“Kluster 4 yaitu pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Pusat kreativitas anak di kota Bandung Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Kepwal penetapan sekolah ramah anak dan 70 Kelurahan sudah memiliki pusat kreativitas anak, “ ujarnya.
Terakhir, Kluster 5 yaitu perlindungan khusus. Adapun beberapa kegiatan antara lain kegiatan penyuluhan pencegahan dan konsultasi HIV/AIDS, pelayanan anak penyandang disabilitas, Semiloka strategi komunikasi advokasi untuk komunitas.Â
“Adapun inovasi kota layak anak seperti Inovasi penurunan Stanting (Si Gurih), Inovasi lingkup keluarga yaitu Puspaga (pusat pembelajaran keluarga), Ayah Nyentrik (Nyenangin, tangguh, responsif, inspirasi, dan komunikatif) , danNgulik Asik, “ kata Anton.Â
Advertisement