Hirup Uap Rokok Elektrik Bisa Bikin Cedera Paru

Selain kanker, rokok elektrik juga bisa menyebabkan seseorang alami cedera paru.

oleh Arie Nugraha diperbarui 29 Jan 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2023, 09:00 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Bandung Siapa bilang aman-aman saja berada di antara perokok elektrik? Mengisap uap rokok elektrik bisa berbahaya yakni memicu cedera akut di organ paru. Hal ini disampaikan dokter spesialis paru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jawa Barat Al Ihsan, Widhy Yudistira Nalapraya.

Alasannya, kandungan asap rokok elektrik mengandung zat iritasi yang lebih banyak dibandingkan dengan rokok tembakau yang dibakar.

"Justru jauh lebih berbahaya. Kalau yang dia rokok batangan (tembakau bakar), kita belum ada penelitian yang mencatatkan kejadian akut cedera paru akibat rokok belum ada. Tapi kalau cedera paru akibat vape atau rokok elektrik sudah banyak. Jadi itu lebih bahaya karena ada efek yang sifatnya akut," ujar Widhy dalam keterangannya di akun Youtube RSUD Al Ihsan.

Widhy menerangkan dalam penelitian, mengisap uap rokok elektrik dapat memicu kanker. Dampak kesehatan ini serupa dengan bahaya menghisap rokok konvensional. Dalam kandungan rokok yang dibakar yaitu 1.300 zat yang mengiritasi diantaranya 68 zat pemicu kanker.

Mengingat rokok elektrik maupun rokok konvensional berisiko bagi kesehatan, Widhy meminta agar masyarakat segera menghentikan kebiasaan merokok.

Kebiasaan merokok, ucap Widhy, dapat menyebabkan orang di sekitar terdampak. Dalam setiap kasus infeksi saluran nafas dengan pasien anak ataupun perempuan, diketahui pemicunya terpapar asap rokok.

"Penyakit akibat rokok yang tiap tahun meningkat adalah kanker paru, asma karena asap rokok. Asma ini tidak hanya terjadi karena asap rokok, melainkan dapat pula menjangkiti ibu - ibu yang memasak dengan kayu bakar. Atau bekerja dengan bahan baku bahan kimia tanpa pelindung," kata Widhy.

 

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Studi tentang Merokok dan COVID-19

Kebiasaan Merokok
Ilustrasi Kebiasaan Merokok Credit: pexels.com/Letit

Pada masa pandemi lalu, bahaya merokok dengan tingginya paparan coronavirus disease 2019 (COVID-19) sangat berhubungan.

Mengutip dari penelitian ilmiah soal jumlah laki - laki perokok yang terpapar COVID-19 oleh Liu W dari Chinese Med, 2020, yaitu sebanyak 58,3 persen dan yang tidak merokok 41,7 persen.

Widhy menyebutkan dengan jumlah tersebut dapat disimpulkan rerata pasien COVID-19 perokok berjenis kelamin laki - laki lebih banyak 20 kali dari pada pasien perempuan.

"Perokok jauh lebih tinggi terkena COVID-19 dibandingkan dengan yang tidak merokok. Karena kalau dia merokok, dia sering buka masker, dia jarang cuci tangan dan sering megang daerah wajah dan mulut. Makanya dia risiko terkena COVID dan perokok dipastikan komorbid yang diketahui saat terpapar COVID," tukas Widhy. (Arie Nugraha)

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Infografis Siap-Siap Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Balita. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Siap-Siap Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Balita. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya