Kecam Penganiayaan Terhadap Dokter di Lampung, PDGI Beri 4 Catatan Penting

Ada empat catatan penting PDGI terkait kejadian penganiayaan terhadap dokter puskesmas di Lampung Barat.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Apr 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2023, 07:00 WIB
Tingkatkan Layanan Kesehatan, RS Pondok Indah Group Manfaatkan Teknologi Digital
Ilustrasi Ada empat catatan penting PDGI terkait kejadian kekerasan terhadap dokter puskesmas di Lampung Barat. (unsplash/evg culture).

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) mengecam keras kejadian tindakan penganiayaan terhadap dua dokter di Lampung oleh pasien dan keluarga pasien. Salah satu dokter yang mengalami penganiayaan bernama Carel Triwiyono yang bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

"Kami juga meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dilakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian (penganiayaan dokter) serupa tidak terulang di masa depan," tegas Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (26/4/2023).

4 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Usman Sumantri yang juga berstatus mantan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan, dari kasus dokter Carel dan rekannya, setidaknya ada empat hal penting yang harus menjadi perhatian bagi semua pihak.

Pertama, dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dokter mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan yang harus ditaati.

"Benar salahnya tindakan serorang dokter bisa dinilai dari penerapan SOP dan Standar Pelayanan," jelas Usman.

Kedua, pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal, bahwa kedudukan dokter seimbang dan sederajat.

"Pasien bukan lagi objek tetapi subjek. Artinya, segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak untuk menghasilkan keputusan saling menguntungkan (kerja sama dua pihak antara dokter dan pasien)," sambung Usman.

Problem Komunikasi Dokter dengan Pasien

Usman Sumantri melanjutkan, poin ketiga menyoal komunikasi dokter dengan pasien. Diakui Usman, terkadang komunikasi dokter dan pasien tidak berjalan seperti yang diharapkan.

"Terjadinya miskomunikasi dari dua pihak bisa menjadi sangat merugikan, bahkan mengancam jiwa dokter," lanjutnya.

Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan

Terakhir, poin keempat adalah perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas perlu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta fasilitas kesehatan (faskes), yang menjadi lokasi penempatan dokter.

"Terkait kejadian terhadap dokter Carel di Lampung Barat menunjukan, pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang," terang Usman.

Tindakan Pelaku Bisa Dikenakan Pasal Pidana

Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels
Ilustrasi tindakan pelaku penganiayaan dokter di Lampung bisa dikenakan Pasal 353 KUHP Pidana. | August de Richelieu dari Pexels

Anggota Tim bantuan Hukum PB PDGI Khoirul Anam turut memberikan perspektif dari sisi aspek hukum terhadap kasus penganiayaan dr. Carel dan rekannya yang berstatus dokter internship (magang).

“Secara hukum, tindakan pelaku bisa dikenakan Pasal 353 KUHP Pidana, tetapi hal ini menjadi kewenangan penyidik untuk menerapkan pasal yang sesuai," paparnya.

Beri Dukungan Moril Maupun Materiil 

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Tim Hukum PB PDGI siap memberikan dukungan secara moril maupun materiil kepada dua dokter internship yang menjadi korban aniaya.

"Kami siap memberikan dukungan secara moril maupun materiil kalau dibutuhkan, supaya proses hukum tetap berjalan. Sehingga kami, tenaga medis sesuai UU Praktik Kedokteran Pasal 50 huruf a, dokter dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum," demikian penegasan dokter Anam.

"Inilah waktunya negara hadir dalam melindungi tenaga kesehatan."

Polres Lampung Barat Menciduk 2 Orang Pelaku Penganiayaan

Petugas Polres Lampung Barat menciduk dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung. 

"Ya benar ada penganiayaan dokter puskesmas di Lampung Barat, yang pelakunya telah diamankan polisi setempat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Antara.

Berdasarkan laporan dari Polres setempat, kata Pandra, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (22/4/2023) yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial AW dan MH, warga Kota Bandar Lampung.

Peristiwa penganiayaan diduga saat pelaku AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan mengeluhkan sakit nyeri ulu hati. Dokter Carel yang menangani pasien tersebut memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur di puskesmas.

Pelaku MH Menyeret sampai Membanting Dokter Carel

Dokter Carel juga sudah menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat sudah diberikan kepada AW dan akan diobservasi dahulu, menunggu obatnya bekerja. Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, kemudian bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning.

Ini karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien. Sayangnya, pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Infografis Cuci Tangan Pakai Sabun Bunuh Virus Penyebab Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Cuci Tangan Pakai Sabun Bunuh Virus Penyebab Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya