Penganiayaan Dokter Puskesmas Pajar Bulan Lampung, PDGI: Sama Sekali Tidak Dibenarkan

Penganiayaan terhadap dokter internship Puskesmas Pajar Bulan di Lampung, sama sekali tidak dibenarkan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Apr 2023, 12:45 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 09:00 WIB
5 Hal Inspiratif dari Sarah Gilbert, Ilmuwan Vaksin AstraZeneca yang Dapat Standing Ovation di Wimbledon
Ilustrasi Penganiayaan terhadap dokter Puskesmas Pajar Bulan di Lampung, sama sekali tidak dibenarkan. (FOTO: Unsplash/clay banks).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Usman Sumantri mengecam keras penganiayaan terhadap dua dokter internsip (magang) yang bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.

Bahwa penganiayaan dokter di Lampung, salah satunya yang dialami oleh dokter bernama Carel Triwiyono itu sama sekali tidak dibenarkan dalam situasi apapun. Hal ini juga berlaku kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.

“Penganiayaan tenaga medis sama sekali tidak bisa dibenarkan," tegas Usman melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 26 April 2023.

Puskesmas dan Klinik Harus Dilengkapi dengan Satpam

Dalam bertugas, lanjut Usman, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dijamin keamanan dan keselamatannya. Setelah kejadian kekerasan kepada dokter Carel dan rekannya, diharapkan tiap fasilitasn kesehatan (faskes) dilengkapi dengan satpam.

"Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan. Saya harapkan setiap faskes seperti Puskesmas dan klinik dilengkapi dengan tenaga sekuriti atau satpam," katanya.

Antisipasi Kejadian Buruk di Ruang Perawatan

ilustrasi sakit/unsplash
ilustrasi pengamanan dari satpam, diharapkan dapat mengantisipasi kejadian buruk di ruang perawatan terhadap tenaga medis yang bertugas. /unsplash

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto turut mengusulkan adanya kehadiran satpam di setiap fasilitas kesehatan. Usulan ini merespons berita viral dua dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan, Lampung Barat, dianiaya pasien dan keluarga pasien.

Dengan adanya pengamanan dari satpam, diharapkan dapat mengantisipasi kejadian buruk di ruang perawatan.

“Hal ini didasari ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Edy melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 26 April 2023.

Penganiayaan Terhadap Tenaga Medis Tidak Dibenarkan

Menurut Edy, penganiayaan terhadap tenaga medis tidak dibenarkan, apapun motifnya.

“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan yang dianiaya dua orang seperti video yang beredar di media sosial,” tuturnya yang juga legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

"Penganiayaan terhadap tenaga medis dalam motif apapun tidak dibenarkan."

Kekerasan Terhadap Dokter Tidak Boleh Terjadi

Stetoskop
Ilustrasi kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh terjadi atas alasan apapun. Photo Unsplash

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung tindakan cepat pengutusan atas peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang dokter bernama Carel Triwiyono di Puskesmas Pajar Bulan Way Tenong, Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Tobas sapaan akrabnya, mendukung penegakan hukum dilakukan dan memberikan perlindungan terutama pada petugas Kesehatan di lapangan.

"Penegakan hukum penting untuk dilakukan selain sebagai wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya, juga sebagai pesan bahwa kekerasan tidak boleh terjadi atas alasan apapun," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikuti dari laman DPR RI, Rabu (26/4/2023).

Tiga Pesan Penting Terhadap Kejadian Penganiayaan Dokter

Politisi Fraksi Partai NasDem itu pun mendukung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung untuk memberikan pendampingan bagi korban. Termasuk upaya IDI menelusuri latar belakang kejadian tersebut sebagai bahan pelajaran dan perbaikan ke depannya.

“Ada tiga pesan penting kepada masyarakat dari peristiwa ini. Pertama, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, kedua pentingnya perlindungan bagi petugas kesehatan yang sedang bertugas terhadap tindak kekerasan," ungkap Tobas.

"Dan ketiga, perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan."

Apresiasi Langkah Cepat Polres Lampung Barat

Taufik Basari menekankan perlunya kerja sama antara kepolisian dan organisasi profesi dokter, serta tenaga kesehatan.

"Langkah cepat Polres Lampung Barat ini patut diapresiasi. Sebelum video peristiwa tersebut viral, pihak Polres sebenarnya telah bergerak mencari dan memproses para pelaku," tukas Legislator dapil Lampung I itu.

"Saya mendukung kepolisian bekerja secara profesional dan mendorong untuk terus berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat."

Pelaku Penganiaya Dokter Ditangkap

Perkembaangan terkini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat menangkap dua orang pelaku penganiayaan seorang dokter Puskesmas Fajar Bulan, Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Kedua pelaku penganiayaan terhadap dokter Carel Triwiyono Hamonangan (29) tersebut ditangkap ketika berada di orang tua mereka, Senin (24/4/2023). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Indentitas kedua pelaku penganiayaan yang ditangkap yakni, AW (32) dan MH (41).

Infografis Sudah Benarkah Masker Kain Cegah Covid-19 yang Kamu Pakai? (Liputan6.com/Niman)
Infografis Sudah Benarkah Masker Kain Cegah Covid-19 yang Kamu Pakai? (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya