Catat, Daftar Pemeriksaan Bayi Baru Lahir yang Bisa Cegah Penyakit di Masa Depan

Ada sejumlah pemeriksaan pada bayi baru lahir untuk mencegah adanya gangguan sedari dini dan penanganan yang tepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2023, 16:00 WIB
Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak Subspesialis Kesehatan Anak Neonatologi RS Pondok Indah – Puri Indah Setya Dewi Lusyati,
Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak Subspesialis Kesehatan Anak Neonatologi RS Pondok Indah – Puri Indah Setya Dewi Lusyati

Liputan6.com, Jakarta Pada masa awal kehidupan, penting sekali untuk memastikan kondisi buah hati. Tidak ada yang berharap hal buruk, tentu saja.

Untuk itu, menurut Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak Subspesialis Kesehatan Anak Neonatologi RS Pondok Indah – Puri Indah Setya Dewi Lusyati, ada sejumlah pemeriksaan pada bayi baru lahir untuk mencegah adanya gangguan sedari dini dan penanganan yang tepat.

Pemeriksaan Bayi Baru Lahir

Pemeriksaan pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan fisik. Pemeriksaan yang meliputi:

1. Pemeriksaan jenis kelamin,

2. Pengukuran berat dan panjang badan, serta

3. Ada-tidaknya kelainan bawaan yang terlihat secara kasat mata ini idealnya dilakukan di hadapan orang tua.

Memasuki usia 48 jam, beberapa pemeriksaan lain pun perlu dilakukan, antara lain:

1. Pemeriksaan fungsi tiroid (Thyroid Stimulating Hormone/TSH) dilakukan dengan pengambilandarah. Kekurangan tiroid dapat mengganggu pertumbuhan fisik dan kemampuan mental secara perlahan.

Jika diketahui ada gangguan dari pemeriksaan ini, pengobatan dapat dilakukan sebelum bayi berusia satu bulan.

2. Pemeriksaan fungsi enzim Glucose-6-Phosphate Dehydrogenase (G6PD). Pada masyarakat Asia,khususnya Asia Timur, risiko kekurangan enzim ini lebih tinggi – yang menyebabkan sel darahmerah lebih cepat pecah dibanding pembentukannya sehingga menyebabkan anemia danmudah kuning

3. Pemeriksaan kelainan jantung bawaan biru.

Dilakukan dengan pemeriksaan saturasi oksigenpada jari atau tangan kanan. Jika saturasi di bawah 90 persen, diperlukan pemeriksaan lanjutanberupa echocardiography (USG jantung) untuk memastikan ada-tidaknya kelainan pada jantung.

Pemeriksaan tambahan diperlukan bagi bayi dari orang tua dengan riwayat kelainan bawaan.

Pada bayi seperti ini, jika ada kelainan biasanya terlihat saat pemeriksaan USG, meski ada pula potensi tidakterlihat. Jika kelainan bawaan memerlukan pemeriksaan genetik atau kromosom, orang tua akan dimintai persetujuan untuk dilakukannya pemeriksaan tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemeriksaan Bayi Prematur

Sementara, untuk bayi prematur, diperlukan pemeriksaan tambahan yang akan diulang secara berkala, seperti:

a. Rontgen untuk melihat kemampuan paru;

b. USG kepala untuk melihat ada-tidaknya perdarahan otak;

c. Magnetic Resonance Imaging (MRI) dilakukan jika ditemukan kelainan pada otak hasil dari USG kepala;

d. USG jantung;

e. Pengecekan fungsi mata untuk melihat vaskularisasi (suplai oksigen dan nutrisi) terlebih pada bayi dengan riwayat pernah mendapat bantuan oksigen;

f. Pemeriksaan pendengaran yang dilakukan sebelum bayi keluar dari rumah sakit;


Evaluasi Tumbuh Kembang

Setya juga menuturkan pentingnya evaluasi tumbuh kembang hingga usia dua tahun; serta pemeriksaan lain sesuai dengan kondisi klinis bayi.

"Pada bayi baru lahir, tidak semua gangguan perlu langsung mendapat tindakan atau bahkan tidak memerlukan tindakan," katanya, melalui pesan elektronik, Sabtu (22/7/2023).

Kelainan jantung, misalnya, ada yang membaik dengan sendirinya pada usia satu tahun, lanjut Setya.

"Kalau pun perkembangan ke arah memburuk, tindakan dilakukan saat berat bayi mencapai tiga kilogram. Begitu pula dengan kelainan testis (pemantauan hingga usia 2-4 bulan) dan hernia (lebih dari usia 4 bulan)," pungkasnya.

Infografis Tahapan Tumbuh Kembang Bayi
Infografis Tahapan Tumbuh Kembang Bayi. (Dok: Liputan6.com/Trisyani)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya