Terkait dengan kasus yang menimpa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG, dr. Hendry Simanjuntak, SpOG dan dr. Hendy Siagian, SpOG yang mendapat hukuman 10 bulan penjara karena dihukum MA akibat menghilangkan nyawa saat proses caesar, para Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) melakukan solidaritas.
Para dokter spesialis tersebut tidak akan berpraktik pada Rabu 27 Nopember 2013 dan hanya melayani pasien emergensi saja.
Pernyataan ini disampaikan Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) melalui Surat Pemberitahuan Rencana Aksi Solidaritas Keprihatinan POGI, yang diterima tim Health Liputan6.com melalui surat elektronik, Senin (25/11/2013)
Dalam surat itu juga tertulis bahwa tujuan dari aksi ini karena POGI mengerti dan menyadari yang menjadi penyebab kematian pada pasien Julia Siska Makatey (25 tahun) pada 10 April 2010 di Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado, karena emboli udara yang fatal, tidak dapat dicegah dan tidak dapat diprediksi.
"Kami sadar bahwa aksi kami akan membuat masyarakat menjadi tidak nyaman. Oleh karena itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan mohon pengertiannya," tulis Pengurus Besar POGI, dr. Nurdadi Saleh, SpOG dalam suratnya.
"Demikian surat kami bersifat sebagai pemberitahuan. Atas kerjasama dan perhatiannya, kami ucapkan banyak terimakasih," tutup surat tersebut.
(Adt/Igw)
Baca Juga:
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
Setelah dr Ayu, Kini dr Hendry Juga Dijebloskan ke Penjara
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Pakar : Dokter Ayu Tak Pantas Ditahan
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja
Para dokter spesialis tersebut tidak akan berpraktik pada Rabu 27 Nopember 2013 dan hanya melayani pasien emergensi saja.
Pernyataan ini disampaikan Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) melalui Surat Pemberitahuan Rencana Aksi Solidaritas Keprihatinan POGI, yang diterima tim Health Liputan6.com melalui surat elektronik, Senin (25/11/2013)
Dalam surat itu juga tertulis bahwa tujuan dari aksi ini karena POGI mengerti dan menyadari yang menjadi penyebab kematian pada pasien Julia Siska Makatey (25 tahun) pada 10 April 2010 di Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado, karena emboli udara yang fatal, tidak dapat dicegah dan tidak dapat diprediksi.
"Kami sadar bahwa aksi kami akan membuat masyarakat menjadi tidak nyaman. Oleh karena itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan mohon pengertiannya," tulis Pengurus Besar POGI, dr. Nurdadi Saleh, SpOG dalam suratnya.
"Demikian surat kami bersifat sebagai pemberitahuan. Atas kerjasama dan perhatiannya, kami ucapkan banyak terimakasih," tutup surat tersebut.
(Adt/Igw)
Baca Juga:
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak
Setelah dr Ayu, Kini dr Hendry Juga Dijebloskan ke Penjara
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?
Pakar : Dokter Ayu Tak Pantas Ditahan
Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja