Setelah merasakan dinginnya dinding penjara, Dokter Ayu cs Akhirnya dibebaskan. Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana dr. Ayu CS sudah dikabulkan Mahkamah Agung.
"Perkara PK atas nama terpidana Dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur. Saat dikonfimasi ke pihak Dokter Ayu CS lewat Kuasa Hukum dr. Hendry Simanjuntak, Sabas Sinaga SH, MH mengatakan sampai saat ini masih menunggu kepastian.
"Berita bebasnya mereka ini sudah bocor yah. Namun sampai saat ini kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA terkait bebasnya mereka. Kami akan berani mengatakan mereka bebas kalau surat pemberitahuan resmi sudah kami terima," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Dr Nurdadi Saleh, SpOG menyatakan hal yang sama. "Kalau belum ada hitam di atas putih atau pemberitahuan resmi kami belum berani mengatakan ini. Tapi saya beryukur gembira sekali," katanya.
Iwan berharap kabar ini benar, "Mudah-mudahan memang benar mereka bebas. Mereka kan memang seharusnya tidak bersalah seperti diketahui mereka kan memang sudah dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado lewat surat Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011," katanya.
Seperti diketahui proses penangkapan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian tidak sekaligus. Awalnya, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado menangkap dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), sekitar pukul 11.04 Wita.
Selang beberapa hari, pada Sabtu 23 November 2013 sekitar pukul 19.00 WIB, dr. Hendry Simanjuntak yang dijemput pihak kejaksaan dan kepolisian di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara.
Kemudian disusul yang terakhir yakni dr Hendy Siagian SpOG ditangkap pada 5 Desember 2013. Akibat perbuatan mereka terhadap Julia Siska Makatey, MA menjatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
(Mia/Abd)
Baca Juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
"Perkara PK atas nama terpidana Dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur. Saat dikonfimasi ke pihak Dokter Ayu CS lewat Kuasa Hukum dr. Hendry Simanjuntak, Sabas Sinaga SH, MH mengatakan sampai saat ini masih menunggu kepastian.
"Berita bebasnya mereka ini sudah bocor yah. Namun sampai saat ini kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA terkait bebasnya mereka. Kami akan berani mengatakan mereka bebas kalau surat pemberitahuan resmi sudah kami terima," kata Iwan saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).
Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Dr Nurdadi Saleh, SpOG menyatakan hal yang sama. "Kalau belum ada hitam di atas putih atau pemberitahuan resmi kami belum berani mengatakan ini. Tapi saya beryukur gembira sekali," katanya.
Iwan berharap kabar ini benar, "Mudah-mudahan memang benar mereka bebas. Mereka kan memang seharusnya tidak bersalah seperti diketahui mereka kan memang sudah dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado lewat surat Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011," katanya.
Seperti diketahui proses penangkapan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian tidak sekaligus. Awalnya, tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Manado menangkap dr Dewa Ayu Sasiary Prawan (38), di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim), sekitar pukul 11.04 Wita.
Selang beberapa hari, pada Sabtu 23 November 2013 sekitar pukul 19.00 WIB, dr. Hendry Simanjuntak yang dijemput pihak kejaksaan dan kepolisian di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatra Utara.
Kemudian disusul yang terakhir yakni dr Hendy Siagian SpOG ditangkap pada 5 Desember 2013. Akibat perbuatan mereka terhadap Julia Siska Makatey, MA menjatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
(Mia/Abd)
Baca Juga:
PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak