Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia secara serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April mendatang. Jadwal pesta demokrasi berupa pencoblosan surat suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai.
Sebaliknya, bagi WNI yang berada di luar negeri baik yang sedang merantau bekerja atau menempuh pendidikan, Pemilu sudah dilakukan pada 8 hingga 14 April lalu. Ratusan ribu penduduk WNI yang tersebar di berbagai negara pun tak mau melewatkan momen tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Banyak orang berbondong-bondong datang ke tempat pemungutan suara (TPS) demi menggunakan hak pilihnya. Bahkan, mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat pun rela antre untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang warga negara.
Di Indonesia sendiri, masyarakat dihimbau untuk menyoblos di TPS masing-masing yang sudah ditentukan Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekurangan ataupun kecurangan saat pemilu berlangsung.
Lantas, apa saja yang perlu dibawa ke TPS pada 17 April mendatang? Untuk itu, simak syarat dan peraturan mencoblos, seperti yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (15/4/2019).
Yang Perlu Dibawa Saat Mencoblos
1. e-KTP
Pada saat pemilihan umum (Pemilu) berlangsung, Anda akan diminta menyertakan KTP elektronik sebagai bukti bahwa Anda merupakan warga asli negara Indonesia. Namun, apabila Anda belum memiliki e-KTP, Anda dapat membawa KTP non elektronik ataupun surat keterangan perekaman e-KTP.
Hal ini biasanya terjadi jika pemilih baru saja menginjak usia 17 tahun ataupun baru melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, pembuatan kartu e-KTP akan membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.
2. Formulir C6
Selain kartu identitas berupa e-KTP, Anda harus membawa serta Formulir C6 untuk bisa menggunakan hak pilih Anda dalam Pemilu 2019. Formulir C6 adalah surat undangan yang diberikan kepada WNI yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.
Biasanya, formulir C6 akan diantarkan ke rumah masing-masing paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Formulir ini memuat informasi pemilih berupa nama serta lokasi TPS. Apabila Anda belum menerima formulir C6, Anda harus segera menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di desa Anda.
3. Dilarang Membawa Ponsel atau Gadget Lainnya
Untuk dapat menggunakan hak pilih, Anda hanya perlu membawa e-KTP dan Formulir C6 saja. Selain kedua hal tersebut, Anda tidak diperkenankan membawa barang-barang lain. Misalnya ponsel, kamera, ataupun gadget lainnya yang berpeluang mengundang kecurangan dalam Pemilu.
Advertisement
Yang Dilakukan Saat Surat Suara Habis
Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.
Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.
Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.
"Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," seperti yang tertera dalam Pasal 46.