Ini Hal yang Dilarang Saat Masa Tenang Pemilu 2019, Ada Sanksi Jika Dilanggar

Ada sanksi jika berkampanye di masa tenang.

oleh Heri Setiawan diperbarui 14 Apr 2019, 10:45 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2019, 10:45 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Debat capres dan cawapres 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/04/2019), pukul 19:30 WIB telah berakhir. Ini berarti sudah selesai rangkaian acara yang menjadi ajang salah satu kampanye dan pemaparan visi misi kedua calon serta ini juga berarti telah dimulai masa tenang Pemilu 2019.  

Masa tenang Pemilu 2019 maksudnya adalah masa larangan kampanye atau masa tenang pemilu berupa larangan kampanye politik dalam bentuk apapun sebelum pemilihan presiden atau pemilihan umum atau Pemilu 2019. Masa tenang kampanye dinilai menjadi salah satu langkah bijak yang di lakukan oleh KPU demi menghadirkan pemilu yang damai dan tentram.

Masa tenang kampanye ini secara umum diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara hal ini hanya merupakan kesepakatan yang bersifat informal di antara partai. Di Indonesia sendiri KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.

Ada beberapa hal yang tidak dibolehkan dilakukan atau dilarang di masa tenang Pemilu 2019 ini, berikut Liputan6.com hal yang dilarang di masa tenang Pilpres 2019, Minggu (14/4/2019).

Masa tenang

Simulasi Pemilu 2019
Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi pemungutan surat suara dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dalam UU Pemilu No 7/2017, Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017 dijelasskan bahwa, masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta Pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota tertentu, memilih calon anggota DPD tertentu.

Sanksi bagi pelanggar

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Adapun jika merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.  Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.

Di masa tenang, akun buzzer terancam diblokir

Penyortiran dan Pelipatan Kertas Suara
Surat suara untuk Pilpres 2019 yang akan dilipat di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Kamis (7/3). Libur Nyepi, dimanfaatkan 650 pekerja menyelesaikan tenggat waktu penyortiran dan pelipatan 17 juta surat suara Pemilu 2019. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam buzzer maupun pengguna media sosial yang melakukan kampanye selama masa tenang dalam platform manapun. terhitung mulai 14 April 2019, segala bentuk kampanye dilarang dilakukan selama masa tenang.

"Setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, itu tadi, kita akan block dulu, suspend akunnya dulu," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).

Kemkominfo pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri selama masa tenang ini. Supaya tidak ada kampanye terselubung. Platform media yang akan diawasi dari penyalahgunaan kampanye di antaranya Twitter, Facebook, Google, Line, YouTube, sampai platform livestream seperti Bigo Live.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya