Liputan6.com, Jakarta Smartphone ilegal memang sangat marak beredar di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah ingin lakukan upaya pencegahan agar maraknya smartphone ilegal tidak semakin parah di Indonesia.
Baca Juga
Salah satu upaya ialah menyiapkan aturan pemblokiran smartphone ilegal melalui validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Advertisement
Aturan pemblokiran akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rencananya, aturan pemblokiran akan berlaku 17 Agustus 2019.
"Rencananya penerbitan Peraturan Menteri akan dilakukan pada 17 Agustus 2019. Saat ini sedang dikerjakan dan masih digodok di masing-masing kementerian," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto dikutip dari Tekno Liputan6.com, Rabu (3/7/2019).
Rencana pemblokiran smartphone ilegal oleh Pemerintah pada Agustus mendatang, nyatanya belum dipahami oleh masyarakat luas. Masyarakat masih belum paham apa itu IMEI, kegunaan IMEI, hingga bagaimana cara cek IMEI ponsel agar tidak diblokir.
Oleh sebab itu Liputan6.com akan menjelaskan definisi IMEI, kegunaan IMEI hingga bagaimana cara cek IMEI ponsel secara mudah dan praktis, Jumat (5/7/2019).
Definisi IMEI
Setiap ponsel yang beredar di pasaran pastilah memiliki IMEI. IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. IMEI setiap ponsel selalu berbeda-beda. Nomor IMEI biasanya terdiri 15-16 digit.
Nomor IMEI menyimpan data-data penting di ponsel. IMEI yang tercatat di Kemenperin akan dianggap sebagai smartphone legal. Jika tidak tercatat maka akan dianggap ponsel ilegal.
Advertisement
Kegunaan nomor IMEI
Masih banyak yang bertanya bahkan meremehkan fungsi dari IMEI. Nomor IMEI hanya dimiliki oleh satu ponsel. IMEI memiliki fungsi yang cukup penting. IMEI akan berguna untuk mencari ponsel yang hilang. Dengan kode unik IMEI, kamu bisa melacak dimana letak ponsel kamu.
Selain memiliki fungsi melacak, IMEI juga bisa dimanfaatkan pemerintah untuk cek ponsel ilegal atau tidak. Dengan melakukan kerja sama dengan provider telekomunikasi, maka nomor IMEI yang tidak terdaftar akan diputus koneksi internetnya secara otomatis.
Cara Cek IMEI di Kemenperin
Baru-baru ini pemerintah ingin lakukan upaya pemblokiran untuk ponsel ilegal. Caranya dengan mengembangkan sistem identifikasi ponsel ilegal. Identifikasi tersebut disingkat DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System).
Identifikasi tersebut memanfaatkan nomor IMEI. Seperti diketahui seluruh nomor IMEI ponsel milik masyarakat Indonesia telah terdaftar di database milik Kemenperin. Saat ini Kemenperin sedang menunggu data mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) dari provider telekomunikasi.
Jika provider tersebut berhasil membenamkan aplikasi pendeteksi ponsel Ilegal, maka akan otomatis mematikan koneksi internet dari ponsel ilegal. Jadi jika ponsel kamu ilegal, kamu tidak akan bisa memakai koneksi Internet. Aturan tersebut akan diterapkan Agustus nanti.
Sebagai upaya antisipasi, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apakah ponsel kamu legal atatu tidak. Adapaun cara cek IMEI bisa memlalui situs web database Kemeperin. Berikut cara mudah dan praktisnya:
1. Pastikan catat nomor IMEI ponsel kamu, biasanya tertempel di belakang ponsel atau Tekan *#06#, masuk ke mode pengaturan. Kemudian cari informasi di About Phone atau bisa cek nomor IMEI di kotak kemasan ponsel.
2. Selanjutnya buka laman www.kemenperin.go.id/imei
3. Jika sudah membuka laman tersebut maka akan muncul kolom pengecekan IMEI. Masukan nomor IMEI ponsel kamu dan klik simpan.
4. Setelahnya akan muncul informasi legalitas ponsel. Kalau ponsel yang kamu miliki terdaftar maka akan terlihat IMEI, perusahaan, merk dan model ponsel yang kamu miliki. Jika tidak terlihat berarti ponsel kamu belum masuk database Kemenperin dan bisa disebut ponsel ilegal.
Advertisement