Liputan6.com, Jakarta Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Hijriyah atau kalender Islam. Bulan Rajab menandakan telah dekatnya bulan Ramadan. Setelah bulan Rajab, tinggal sebulan lagi akan datang bulan Ramadan, yaitu ditengahi oleh bulan Sya’ban sebelumnya.
Bulan Rajab merupakan salah satu dari 4 bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Banyak amalan yang dapat kamu lakukan di bulan Rajab ini, salah satunya adalah puasa Rajab. Di bulan Rajab, kamu bisa melaksanakan puasa yang merupakan puasa sunnah.
Salah satu peristiwa penting dalam bulan Rajab adalah Isra' Mi'raj. Peristiwa Isra Miraj merupakan perjalanan agung Nabi Muhammad menuju langit ke-7 untuk menerima perintah sholat dari Allah SWT. Kisah tersebut terjadi pada suatu malam pada tanggal 27 Rajab.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Pada 27 Rajab, umat Islam menyambut Isra' Mi'raj dengan penuh suka cita. Berbagai ibadah dilakukan seperti dzikir, doa, salat sunnah dan puasa Rajab. Namun, puasa Rajab nampaknya masih menjadi perdebatan antar ulama mengenai hukum menjalankannya.
Sebagian orang percaya bahwa menjalankan puasa Rajab merupakan sunnah dan bagi siapa yang menjalankannya akan memperoleh kemuliaan. Namun, beberapa orang beranggapan bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan, alias bid’ah karena tidak ada dalil spesifik yang membolehkannya.
Untuk lebih jelasnya, berikut Liputan6.com telah mengulas seputar puasa Rajab yang telah dirangkum dari berbagai sumber pada Senin, (24/2/2020).
Mengenal tentang Bulan Rajab
Bulan Rajab merupakan salah satu dari 4 bulan haram atau bulan yang diagungkan dan dimuliakan oleh Allah SWT. Di antara bulan-bulan haram tersebut adalah Bulan Rajab, Bulan Dzulqaidah, Bulan Dzulhijjah, dan Bulan Muharram. Bulan haram merupakan salah satu bulan dalam penangggalan hijriyah yang dimuliakan. Pada bulan ini umat Islam diharamkan berbuat maksiat.
Dinamakan bulan haram dikarenakan oleh dua hal, yaitu karena pada bulan ini diharamkan untuk berperang, kecuali musuh yang memulai perang tersebut dan sebagai penghormatan. Maksudnya sebagai penghormatan, jika ada perbuatan haram yang dilanggar, maka pada bulan-bulan ini bobot dosanya lebih berat daripada bulan-bulan lainnya.
Oleh karena itu, Allah SWT memperingatkan umat Muslim agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat pada bulan bulan ini.
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. At Taubah: 36
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.”
Mengenai empat bulan yang dimaksud, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,Dari Abi Bakrah RA bahwa Nabi SAW bersabda:
“Setahun ada dua belas bulan, empat darinya adalah bulan suci. Tiga darinya berturut-turut; Zulqa’dah, Zul-Hijjah, Muharam dan Rajab”. (HR. Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
Rajab merupakan derivasi dari kata “tarjib” yang berarti memuliakan. Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Rajab biasa juga disebut “Al-Ashobb” karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini. Ia bisa juga dipanggil “Al-Ashomm” karena tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi pada bulan ini. Boleh jadi juga disebut “Rajam” karena musuh dan setan-setan itu dilempari sehingga mereka tidak jadi menyakiti para wali dan orang-orang saleh.
Advertisement
Hukum Menjalankan Puasa Rajab
Hukum puasa pada bulan Rajab kerap menjadi perdebatan apakah merupakan sunnah atau bid’ah. Dilansir dari laman NU Online, pertanyaan semacam ini juga pernah diutarakan Utsman Ibn Hakim al-Anshari terhadap Sa’id Ibn Jubair. Dialog antara keduanya dicatat oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Berikut kutipannya:
“Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR: Muslim)
Hadis ini menunjukkan Rasulullah pernah mengerjakan puasa di bulan Rajab walaupun tidak sebulan penuh. Ini sekaligus membuktikan puasa Rajab bukanlah termasuk perkara bid’ah atau tercela.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menjelaskan kedudukan hukum puasa Rajab. Imam An Nawawi menyatakan tidak ada dalil yang melarang maupun menganjurkan puasa Rajab.
Meski demikian, berpuasa di bulan Rajab diobolehkan. Karena kedudukannya sama dengan puasa di hari lain di luara puasa Ramadan.
"Maksud Sa'id ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula menyunahkannya. Akan tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain. Tidak ada dalil khusus yang melarang puasa Rajab dan menyunahkannya. Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut."
Lewat penjelasan Imam An Nawawi di atas dapat dipahami bahwa melakukan puasa di bulan Rajab adalah sunnah dengan beberapa alasan: pernah, dilihat dari hukum asalnya, puasa disunnahkan kapan pun selama tidak dikerjakan pada waktu terlarang, seperti hari raya Idhul Fitri atau Idhul Adha; kedua, meskipun tidak ditemukan dalil spesifik terkait puasa Rajab, namun perlu diperhatikan, Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab termasuk salah satu dari bulan haram.
Puasa Rajab termasuk dalam puasa sunnah. Pada dasarnya puasa sunnah memang dianjurkan dilaksanakan untuk memperoleh kemuliaan Allah SWT. Puasa sunnah dapat dilakuakan kapan saja kecuali hari-hari tertentu yang dilarang. Jadi, puasa Rajab merupakan sunnah dan dapat dilakukan untuk memperoleh pahala.
Niat Puasa Rajab
Untuk melakukan puasa sunnah di bulan Rajab, harus didahului dengan niat berpuasa Rajab:
“Nawaitu shouma ghodin ‘an ada’i sunnati rajaba lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku berniat puasa sunnah Rajab esok hari karena Allah SWT”
Apabila kamu lupa berniat atau melafalkan niat puasa Rajab di malam harinya, kamu boleh menyusul pelafalan niat puasa Rajab ketika ingat atau saat hari itu juga. Kewajiban berniat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajin. Sedangkan untuk puasa sunnah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh kamu belum makan, minum, dan melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Berikut lafal niat puasa Rajab di siang hari:
“Nawaitu sahuma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnati Rajaba lillahi ta ‘ala”
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT.”
Advertisement
Keutamaan Menjalankan Puasa Rajab
Sebuah riwayat dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa 3 hari di bulan Rajab, maka ia bagaikan melaksanakan puasa setahun, bila ia berpuasa 7 hari, maka ditutuplah untuknya pintu pintu neraka jahannam, bila berpuasa 8 hari, maka dibukakan 8 pintu surga untuknya, dan bila ia berpuasa selama 10 hari, maka Allah SWT akan mengabulkan semua permintaannya."