Aturan Terbaru Makan di Resto, Kafe, dan Kaki Lima di Daerah PPKM Level 4, 3 dan 2

PPKM diperpanjang sampai 13 September, sejumlah pelonggaran dilakukan. Salah satunya aturan makan di tempat umum.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 07 Sep 2021, 14:35 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 14:30 WIB
FOTO: 1.600 Bisnis Restoran Terancam Tutup Jika PPKM Terus Berlaku
Seorang pria membersihkan meja makan restoran di kawasan Mahakam, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, sekitar 1.030 restoran tutup sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Oktober 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa dan Bali sampai dengan 13 September 2021.

"Seiring dengan situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021 ini," terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat pengumuman PPKM diperpanjang pada Senin (6/9/2021).

Sebagai turunan dari kebijakan itu, sejumlah pelonggaran dilakukan. Salah satunya terkait aturan makan di tempat umum.

Dikutip Liputan6.com Selasa (7/9/2021) dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,3,2, Corona Virus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali, terdapat beberapa penyesuaian untuk makan dan minum di tempat umum d wilayah yang memberlakukan PPKM level 4, PPKM Level 3, dan PPKM level 2.

Aturan makan di tempat umum di daerah PPKM Level 4

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung makan di tempat adalah 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Aturan di daerah PPKM Level 3

Sedangkan di daerah PPKM level 3, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan berbagai syarat,

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

b) dengan kapasitas maksimal 50 persen

c) satu meja maksimal dua orang

d) waktu makan maksimal 60 menit

e) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan makan di area umum di daerah PPKM Level 2

Untuk PPKM Level 2, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

b) dengan kapasitas maksimal 50 persen

c) waktu makan maksimal 60 menit

d) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Meski kondisi sudah membaik, namun seluruh masyarakat tetap diimbau untuk melaksanakan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni,  wajib mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak penting.

Hal ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya