Perubahan Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali, Pasar dan Mal Boleh Buka 100 Persen

Beberapa sektor di daerah PPKM Level 1 sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas 100 persen.

oleh Husnul Abdi diperbarui 12 Okt 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi mal di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Ilustrasi mal di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan evaluasi mengenai perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa-Bali. Ia menyatakan, dalam sepekan terakhir, kasus konfirmasi harian Covid-19 turun hingga 98,4 persen.

Selain itu, kasus kematian harian akibat COVID-19 di Indonesia juga terus menunjukkan penurunan. Ia menambahkan, kasus Indonesia termasuk yang terendah di ASEAN.

"Dibandingkan dengan negara-negara tetangga di ASEAN, kasus Indonesia termasuk yang terendah. COVID-19 Recovery Index Indonesia yang dirilis oleh Nikkei menunjukkan peringkat Indonesia sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan Singapura, Malaysia hingga Thailand," ungkap Luhut.

Hal ini diikuti dengan beberapa penyesuaian pada peraturan PPKM, terutama pada daerah yang telah menerapkan PPKM Level 1. Beberapa sektor di daerah PPKM Level 1 sudah diperbolehkan buka dengan kapasitas 100 persen, di antaranya pasar tradisional dan Mal.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 49 Tahun 2021, Selasa (12/10/2021) tentang perubahan aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali.

Perubahan Aturan Pembukaan Pasar

Syarat sertifikat vaksin Covid-19 untuk masuk pasar
Pembeli berbelanja sayuran di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki berbagai tempat umum, termasuk pasar tradisional. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perubahan Aturan Pembukaan Supermarket/Pasar Tradisional

Pada Inmendagri No. 47 Tahun 2021, aturan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas pengunjung 75%.

Sementara itu, aturan terbarunya terdapat pada Inmendagri No. 49 Tahun 2021, yaitu aturan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100%.

 

Perubahan Aturan Pembukaan Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima

Pada Inmendagri No. 47 Tahun 2021, aturan untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.

Sementara itu, aturan terbarunya terdapat pada Inmendagri No. 49 Tahun 2021, yaitu aturan untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Sementara itu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Perubahan Aturan Pembukaan Mal dan Pusat Perbelanjaan

Ilustrasi Mal
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Aturan terbaru pembukaan mal dan pusat perbelanjaan terdapat pada Inmendagri No. 49 Tahun 2021, yaitu kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memperhatikan ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan peraturan tentang makan dan minum di tempat umum.

2. Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai .

Perubahan Aturan Makan dan Minum di Tempat Umum

Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran. Photo by Sandra Seitamaa on Unsplash

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- dengan kapasitas maksimal 75%; dan

- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

- dengan kapasitas maksimal 75%; dan

- wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Perubahan Aturan Tempat Ibadah dan Resepsi

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (dok.pexels/ Trung Nguyen)

Aturan Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Aturan Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya