Liputan6.com, Jakarta Aturan kegiatan di tempat ibadah penting diketahui selama PPKM Jawa-Bali berlangsung. Saat ini wilayah Jawa-Bali masih berstatus level 3, 2, dan 1. Masing-masing wilayah ini memiliki aturan kegiatan di tempat ibadah sendiri.
Baca Juga
Advertisement
Peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah mengacup pada ketentuan tentang kapasitas jemaah. Ini juga mencakup protokol kesehatan ketat yang harus dipatuhui jemaah dan pengurus tempat ibadah.
ketentuan kegiatan di tempat ibadah ini diatur dalam Inmendagri No 47 tahun 2021 dan SE Kementerian Agama No 26 tahun 2021. Aturan ini berlaku di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah seluruh Indonesia.
Berikut aturan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM Jawa-Bali, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(08/10/2021).
Aturan kegiatan di tempat ibadah Jawa-Bali
Wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali
Pada wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali
Pada wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Wilayah PPKM level 1 Jawa-Bali
Pada wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% persen kapasitas atau 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Advertisement
Aturan bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah
Selama PPKM, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- menyediakan cadangan masker medis;
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantongkolekte/dana punia ke jemaah;
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatanperibadatan/keagamaan secara rutin;
- memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
- melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan
- memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/ rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Aturan bagi jemaah di tempat ibadah
Selama berada di tempat ibadah, jemaah wajib:
- menggunakan masker dengan baik dan benar
- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
- menghindari kontak fisik atau bersalaman;
- tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
- yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
Advertisement