11 Perubahan Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Makin Dilonggarkan

Sejumlah peraturan untuk wilayah PPKM Level 2 di Jawa-Bali dilonggarkan sejalan dengan penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 20 Okt 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 16:30 WIB
11 Perubahan Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Makin Dilonggarkan
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjangn Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali hingga 1 November 2021 mendatang. Meskipun begitu, ada pelonggaran sejumlah aturan karena kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.

Indikator ini terlihat dari kasus aktif dan kasus kematian di Indonesia saat ini yang menurun. PPKM Level 2 di Jawa dan Bali tercatat sebanyak 54 Kabupaten/Kota, bahkan DKI Jakarta turun level dari Level 3 menjadi level 2. 

Sehubungan dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia, maka ada beberapa perubahan aturan yang telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini 11 perubahan aturan PPKM level 2 di Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang telah dirangkum oleh Liputan6.com, Rabu (20/10/2021).

Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jawa-Bali

11 Perubahan Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Makin Dilonggarkan
Ilustrasi Peta Indonesia (Photo by Capturing the human heart. on Unsplash)

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada 54 daerah yang telah menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali. Berikut daftar lengkap daerah PPKM Level 2 di Jawa-Bali:

Banten

- Kota Tangerang,

- Kota Tangerang Selatan

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

- Kota Administrasi Jakarta Barat,

- Kota Administrasi Jakarta Timur,

- Kota Administrasi Jakarta Selatan,

- Kota Administrasi Jakarta Utara, dan

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Jawa Barat

- Kota Sukabumi,

- Kota Cirebon,

- Kota Bogor,

- Kota Bekasi,

- Kota Bandung,

- Kota Depok,

- Kota Cimahi,

- Kabupaten Karawang,

- Kabupaten Bekasi,

- Kabupaten Bandung Barat,

- Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonogiri,

- Kabupaten Sukoharjo,

- Kabupaten Sragen,

- Kota Surakarta,

- Kota Salatiga,

- Kota Magelang,

- Kabupaten Klaten,

- Kabupaten Kendal,

- Kabupaten Karanganyar,

- Kabupaten Banyumas,

- Kabupaten Semarang,

- Kabupaten Boyolali,

- Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten Bantul,

- Kota Yogyakarta,

- Kabupaten Kulonprogo, dan

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Sidoarjo,

- Kabupaten Madiun,

- Kota Malang,

- Kota Madiun,

- Kota Batu,

- Kabupaten Jombang,

- Kabupaten Banyuwangi,

- Kabupaten Lamongan,

- Kabupaten Gresik

Bali

- Kabupaten Jembrana,

- Kabupaten Bangli,

- Kabupaten Karangasem,

- Kabupaten Badung,

- Kabupaten Gianyar,

- Kabupaten Klungkung,

- Kabupaten Tabanan,

- Kabupaten Buleleng, dan

- Kota Denpasar.

Perubahan Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali

11 Perubahan Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali, Makin Dilonggarkan
Suasana pembelajaran tatap muka terbatas di salah satu SD di Kota Palu, Senin (18/10/2021). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Berikut ini beberapa perubahan aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, diantaranya:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran

  1. Sektor non-esensial: Diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
  2. Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, dan industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
  3. Sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka.
  4. Sektor kritikal: Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-Hari

  1. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
  2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

4. Kegiatan Makan Minum di Tempat Umum

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

  1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
  2. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
  4. Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua.
  5. Kapasitas bioskop maksimal 70 persen.
  6. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya 

  1. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
  2. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua.
  3. Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
  4. Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
  5. Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  6. Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen.

9. Kegiatan pada Moda Transportasi Umum

Maksimal penumpang 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Syarat Perjalanan Domestik

Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

11. Ketentuan di Luar Rumah

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya