5 Update Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Simak aturan terbaru perjalanan darat, laut, dan udara selama Nataru yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 22 Des 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 20:15 WIB
5 Update Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan terbaru perjalanan selama Nataru . (pexels/anna shvets).

Liputan6.com, Jakarta Guna mengurangi mobilitas masyarakat saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan baik darat, laut, dan udara yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan perjalanan darat, laut, dan udara tersebut tertuang berdasarkan Surat Edaran atau SE Kemenhub  Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021 yang telah diteken pada 11 Desember 2021 lalu.

Ketentuan tersebut diharapkan mampu mengendalikan transportasi baik transportasi pribadi maupun umum, dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai update terbaru aturan perjalanan selama libur Natal dan tahun baru berdasarkan SE Kemenhub Nomor 109, 110, 111, dan 112 Tahun 2021, Rabu (22/12/2021).

Update Aturan Perjalanan pada Libur Natal dan Tahun Baru

5 Update Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut ini penjelasan mengenai update terbaru perjalanan melalui darat, laut, dan udara selama Natal dan tahun baru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 109,110,111, dan 112 Tahun 2021, antara lain:

1. Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Tes Antigen

a. Aturan Perjalanan Darat

Dalam SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tertulis bahwa setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Sedangkan, warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi. Namun ada pengecualian, yaitu:

1) Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

2) Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

b. Aturan Perjalanan Udara

Aturan perjalanan untuk transportasi udara selama libur Nataru diatur dalam SE Kemenhub No 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

1) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).

- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2) Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap atau tidak vaksin karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

3) Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat / medis, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

4) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.

c. Aturan Perjalanan Laut

Aturan baru tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Tertulis bahwa wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam. Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

2. Ada Rapid Test Antigen Acak

Pemerintah juga membuka kemungkinan akan menggelar rapid test Covid-19 secara acak pada masa libur Natal dan tahun baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tes acak itu bakal dilakukan di jembatan timbang, terminal, dan tempat peristirahatan atau rest area.

"Sangat potensi juga nantinya sebagaimana arahan Pak Menteri Perhubungan, kami akan menyiapkan pelaksanaan pengetesan random sampling bagi pelaku perjalanan," kata Budi Setiyadi dalam kesempatan yang sama.

Ia menyebutkan, rapid test tersebut akan dilakukan secara gratis.

5 Update Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sejumlah petugas mengatur lalu lintas saat uji coba ganjil-genap di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Minggu (5/12/2021). Pelaksanaan uji coba penerapan ganjil genap (gage) di Jalan Margonda Raya pada setiap Sabtu dan Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

3. Dikecualikan Bagi Kawasan Aglomerasi

Namun demikian, aturan-aturan di atas dikecualikan bagi pelaku perjalanan di kawasan aglomerasi. Sebagai informasi, kawasan aglomerasi merupakan kesatuan lingkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan di mana terjadi pergerakan rutin sehari-hari oleh warga lintas wilayah, seperti Jabodetabek.

"Pengaturan untuk perjalanan aglomerasi Jabodetabek dan juga yang lain sebagainya, perjalanan aglomerasi ini tidak diperlukan persyaratan perjalanan seperti yang kami sampaikan di depan tadi," ujar Budi.

Budi menjelaskan, dibebaskannya bukti vaksinasi dan tes antigen pada kawasan aglomerasi berlaku bagi perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, umum, maupun yang sifatnya penyeberangan.

4. Pengaturan Kapasitas Kendaraan Umum

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyebutkan, Kemenhub telah mengatur bahwa kapasitas maksimum moda transportasi laut adalah 75 persen dari kapasitas maksimal. Sementara, kapasitas kereta api antarkota dibatasi 80 persen, kereta api lokal perkotaan dibatasi 70 persen, sedangkan kereta api perjalanan rutin atau komuter dalam aglomerasi dibatasi sebesar 45 persen.

"Untuk (transportasi) udara 100 persen dari kapasitas maksimal dengan syarat harus menyediakan tiga baris kosong untuk bisa menyediakan bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit," kata Adita.

5. Ganjil Genap Ditiadakan

Kemenhub memastikan rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 batal. Akan tetapi, rencana penerapan ganjil genap masih memungkinkan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan nantinya. 

Budi Setiyadi mengatakan, prinsipnya telah menyiapkan beberapa pola manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk membatasi mobilitas masyarakat. 

"Namun demikian sifatnya adalah sangat situasional Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan," katanya, Senin (20/12/2021).

Artinya, apabila terjadi peningkatan volume kendaraan baik di jalan tol maupun jalan nasional, Kemenhub akan merekomendasikan atau memberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas. Hal ini meliputi penerapan contra flow, one way (satu arah), dan ganjil genap. Baik itu di jalan tol maupun jalan non-tol.

"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan konsep skemanya, namun demikian untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian," ujar Budi.

Dengan demikian, perihal rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol tidak secara khusus diberlakukan. Namun, menyesuaikan kondisi dan diskresi kepolisian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya