Jangka Waktu Vaksinasi Booster Setelah Terinfeksi Omicron, Ini Syaratnya

Waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron atau penyintas adalah minimal 1 hingga 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

oleh Laudia Tysara diperbarui 24 Feb 2022, 18:17 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 16:00 WIB
Vaksinasi booster Kimia Farma. Dok BUMN
Vaksinasi booster Kimia Farma. Dok BUMN

Liputan6.com, Jakarta Program vaksinasi booster COVID-19 di Indonesia dimulai dari kelompok rentan seperti lansia dan tenaga medis. Lalu bagaimana dengan pemberian vaksinasi booster bagi penyintas varian baru virus Corona Omicron?

Vaksinasi booster bagi penyintas COVID-19 serta Omicron diatur dalam surat edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas dan Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan aturan jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron adalah minimal 1 bulan untuk gejala ringan dan 3 bulan untuk gejala berat setelah dinyatakan sembuh. Jangka waktu vaksinasi booster penyintas tetap berlaku dengan jarak vaksin primer atau lengkap terakhir ke booster minimal 6 bulan.

Mengapa vaksinasi booster perlu dilakukan? Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional menjelaskan vaksinasi booster COVID-19 setelah 6 bulan penting untuk meningkatkan efektivitas vaksin yang telah menurun.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeki Omicron lengkap syaratnya, Kamis (24/2/2022).


Kapan Waktu Vaksinasi Booster Setelah Terinfeksi Omicron?

Vaksinasi booster di Surabaya mulai sasar warga umum. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Vaksinasi booster di Surabaya mulai sasar warga umum. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron atau golongan penyintas diatur dalam surat edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Lalu dalam surat edaran Nomor: HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Merujuk pada kedua surat edaran tersebut, jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron atau penyintas dengan gejala ringan bisa dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh.

Sementara jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron atau penyintas dengan gejala berat bisa dilakukan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” jelas Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta pada 30 September 2021 lalu.

Mengenai jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron adalah 1 hingga 3 bulan juga berlaku untuk penyintas COVID-19 varian lainnya. Itu artinya, aturan jangka waktu vaksinasi booster ini berlaku secara menyeluruh, tidak hanya untuk penyintas Omicron.

Pemberian vaksinasi booster COVID-19 setelah mendapat dosis lengkap atau primer penting, karena hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap untuk meningkatkan proteksi atau perlindungan, terutama pada kelompok rentan.

“Pemberian dosis lanjutan (booster) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun,” jelas Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.


Metode Pemberian dan Syarat Vaksinasi Booster

FOTO: Program Vaksinasi Booster COVID-19 Sasar Kelompok Rentan
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 untuk disuntikkan kepada warga saat pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Cilandak, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah mulai program vaksinasi booster COVID-19 gratis untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Metode pemberian vaksin booster bagi penyintas Omicron atau COVID-19 varian lainnya sama-sama dengan heterolog (jenis vaksin sama dengan dosis primer) dan homolog (jenis vaksin berbeda dengan dosis primer atau kombinasi). Ini syarat bisa melakukan vaksinasi booster:

1. Peserta wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau bisa mengakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

2. Peserta wajib sudah berusia 18 tahun ke atas.

3. Peserta penerima vaksin booster wajib sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap sebelumnya.

Jangka waktu vaksinasi booster setelah terinfeksi Omicron 1-3 bulan tetap diberlakukan dengan jarak vaksin terakhir ke booster minimal 6 bulan. Kemudian jenis vaksin booster yang diberikan kepada penyintas Omicron dan COVID-19 lainnya disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.


Kapan Waktu Vaksinasi Booster bagi Lansia Terbaru?

FOTO: Vaksinasi Dosis Ketiga COVID-19 di Gereja HKBP Menteng Anno 1955
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 penguat (booster) atau dosis ketiga di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Menteng Anno 1955, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). Layanan vaksinasi dosis ketiga di gereja tersebut menyediakan kuota 500 vaksin per hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jangka waktu vaksinasi booster bagi lansia yang berusia diatas 60 tahun diperbarui. Apabila sebelumnya waktu vaksinasi booster bagi lansia diberikan minimal 6 bulan setelah mendapat dosis lengkap, kini interval waktunya dipersingkat.

Peraturan jangka waktu vaksinasi booster bagi lansia tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Kementerian Kesehatan RI menerbitkan ketentuan baru mengenai jangka waktu vaksinasi booster bagi lansia diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap atau vaksinasi primer dosis lengkap.

“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” jelas Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta pada 22 Februari 2022 lalu.

Metode pemberian vaksin booster bagi lansia sama-sama dengan heterolog (jenis vaksin sama dengan dosis primer) dan homolog (jenis vaksin berbeda dengan dosis primer atau kombinasi). Kemudian jenis vaksin booster yang diberikan tetap disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Pada prinsipnya, jenis vaksin booster yang diberikan adalah seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan izin EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka penerima dosis primer Sinovac dapat menggunakan vaksin selain Sinovac. dr. Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya