Liputan6.com, Jakarta Puncak gelombang kasus Omicron diprediksi berlangsung pada pertengahan Februari hingga awal Maret. Melonjaknya kasus COVID-19 pada gelombang ini membuat pasien COVID-19 tak bergejala dan bergejala ringan diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Menurut Surat Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529), pasien Omicron yang tidak bergejala wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Sementara untuk pasien bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan.
Selama isolasi, pemerintah menyediakan layanan telemedisin gratis. Meski baru diterapkan di sejumlah daerah, layanan telemedisin ini layak dicoba.
Advertisement
"Dengan layanan telemedisin ini semua pasien COVID-19 konfirmasi positif mendapatkan layanan medis tepat waktu, tanpa perlu antri di RS. Dengan demikian layanan rumah sakit dapat diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang dan berat" ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resminya.
Berikut cara mendapatkan layanan telemedisin gratis untuk isoman, dirangkum Liputan6.com dari laman Kemenkes, Kamis(24/2/2022).
Cara mendapatkan layanan telemedisin gratis
Berikut cara mendapatkan layanan telemedisin gratis selama isoman:
1. Pasien melakukan tes PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
2. Unduh aplikasi platform layanan telemedisin di Google Play atau AppStore. Daftarkan diri. Pilih layanan telemedisin atau chat dokter.
2. Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedisin secara gratis di menu Konsultasi (isoman.kemkes.go.id/konsultasi) dan memasukan kode voucher ISOMAN di aplikasi yang dipilih. Voucher diberikan via Whatsapp Kemenkes RI.
3. Lakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan Anda adalah pasien program Kementerian Kesehatan.
4. Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.
5. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat (isoman.kemkes.go.id/panduan) dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan melengkapi alamat pengiriman.
6. Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan. Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.
7. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan jasa pengiriman dari SiCepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien.
Â
Advertisement
17 platform layanan telemedisin untuk isoman
Berikut platform layanan telemedicine untuk isoman yang bisa diakses gratis bagi pasien COVID-19:
1. Aido Health
2. Alodokter
3. GetWell
4. Good Doctor
5. Halodoc
6. Homecare 24
7. KlikDokter
8. Lekasehat
9. LinkSehat
10. Mdoc
11. Milvik Dokter
12. ProSehat
13. SehatQ
14. KlinikGo
15. Trustmedis
16. YesDok
17. Vascular Indonesia
Daerah yang bisa mengakses layanan telemedisin
Untuk sementara, program layanan telemedisin gratis hanya berlaku untuk beberapa area. Daerah yang bisa mengakses layanan telemedisin di antaranya adalah:
- DKI Jakarta
- Bogor
- Depok
- Bekasi
- Tangerang
- Karawang
- Bandung
- Semarang Raya
- Surakarta Raya
- Kota Yogjakarta
- Surabaya Raya
- Malang Raya
- Kota Denpasar
- Nusa Dua
Untuk memeriksa apakah pasien dapat menerima layanan telemedisin gratis, pasien bisa mengecek di isoman.kemkes.go.id/panduan dengan memasukkan NIK yang terdaftar.
Â
Advertisement
Jenis obat untuk isoman
Ada dua jenis obat untuk pasien isoman, paket A dan Paket B. Paket A adalah obat untuk pasien tanpa gejala. Sementara paket B adalah obat untuk pasien bergejala ringan. Semua obat yang diberikan gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Paket A terdiri dari masing-masing 10 tablet:
- Vitamin C
- Vitamin B
- Vitamin E
- Zinc
Paket B terdiri dari:
- multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet
- Favipiravir 200mg 409 kapsul, atau Molnupiravir 200mg 40 tablet
- parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).
Paket obat disesuaikan dengan resep dari salah satu layanan telemedisin. Sedangkan obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedisin Isoman.
Syarat pasien Omicron boleh isoman
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah bila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat ini meliputi:
Syarat klinis:
- pasien harus berusia 45 tahun ke bawah,
- tidak memiliki komorbid,
- dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya,
- berkomitment untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Syarat rumah:
- pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- bisa mengakses pulse oksimeter
Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Advertisement