Liputan6.com, Jakarta Arti PPKM tentunya harus dipahami oleh setiap orang Indonesia. PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM adalah kebijakan yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk menekan angka penularan COVID-19.
Kebijakan PPKM masih berlangsung hingga saat ini. Selama berbulan-bulan diterapkan, PPKM merupakan kebijakan yang terus mengalami perubahan. Perubahan PPKM ini didasarkan pada perubahan kondisi COVID-19 di suatu daerah.
Arti PPKM tentunya terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Mengetahui apa itu PPKM sangat penting bagi masyarakat karena aturan ini masih terus berlangsung. Apalagi, kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap masyarakat dengan segala peraturannya.
Advertisement
Tiap daerah memiliki level PPKM yang berbeda. Ada sejumlah faktor yang menjadi acuan menetapkan level PPKM pada suatu daerah. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (5/3/2022) tentang arti PPKM.
Arti PPKM
Arti PPKM mungkin sudah bisa amu lihat dari kepanjangannya, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejak Januari 2021. Arti PPKM dibuat yaitu sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Aturan tentang PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan ini terus berganti seiring perkembangan COVID-19 di tiap darerah. Arti PPKM dibentuk yaitu sebagai ganti dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Awalnya, PPKM hanya diberlakukan di beberapa daerah di Jawa dan Bali. Namun, seiring dibutuhkannya penekanan penyebaran COVID-19, PPKM diberlakukan secara nasional. Pada PPKM, dikenal dengan level wilayah 1-4.
Arti PPKM Level 1-4 ini juga berbeda-beda terkait dengan peraturannya. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berasar pada pedoman WHO.
PPKM disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu level PPKM juga ditentukan menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.
Advertisement
Arti PPKM Level 1 dan PPKM Level 2
PPKM Level 1
PPKM Level 1 diterapkan di daerah dengan situasi di mana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya penularan. Atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus.
Arti PPKM Level 1 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di RS 5 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1 per 100.000 penduduk per minggu. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.
PPKM Level 2
Arti PPKM Level 2 yaitu situasi dengan insiden komunitas yang rendah. PPKM Level 2 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 20 sampai 50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate kurang dari 5%, tracing kontak erat per kasus konfirmasi lebih dari 14, dan treatmen BOR kurang dari 60%. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.
Arti PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
PPKM Level 3
PPKM Level 3 diterapkan di tempat di mana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadahi.
PPKM Level 3 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara untuk indikator kapasitas respons pada testing positivity rate ada pada angka 5-15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi 5-14, dan treatmen BOR 60-80%.
PPKM Level 4
PPKM Level 4 diterapkan di tempat di mana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadahi. Arti PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan yang disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
PPKM Level 4 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate lebih dari >15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi kurang dari 5, dan treatmen BOR 80%.
Advertisement