Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menjerat publik figur Tanah Air. Kali ini kabar tersebut datang dari seorang Disc Jockey atau DJ berinisial CD. Sang artis diketahui telah diamankan karena kasus kepemilikan narkoba.
Inisial CD pun sempat dikira bernama Dinar Candy. Kini diketahui artis yang tertangkap karena narkoba itu adalah seorang DJ bernama Chantal Dewi. Chantal Dewi telah diciduk pihak kepolisian di lobi Apartemen Hamptons Park, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Saat diciduk penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam pakaian Chantal Dewi. Atas perbuatannya tersebut, kini perempuan berdarah Belanda, Jerman, dan Ambon (Indonesia) ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Barang bukti yang ditemukan di dalam pakaian yang bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Berikut beberapa fakta terkait penangkapan DJ Chantal Dewi karena narkoba dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (18/3/2022).
1. Sabu Didapat dari Temannya
Dari hasil pemeriksaan, Chantal Dewi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tiga tersangka lain yang diciduk di lokasi berbeda yakni di komplek PTP, Jakarta Timur. Informasi tersebut didapat pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dilakukan pengembangan, kemudian tim bergerak ke TKP ke dua dan mengamankan tiga orang. Karena saudari mengaku barang sabunya berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP 2," kata Zulpan.
Berdasarkan pengakuan Chantal Dewi, sabu itu diperoleh dari rekannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45). Zulpan menyebut, ketiga orang kemudian diringkus di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Advertisement
2. Positif Memakai Metamfetamin
Diketahui Chantal Dewi ditangkap pihak kepolisian di apartemennya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut Chantal Dewi dan 3 pria lainnya dinyatakan positif narkoba.
"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin, metamfetamin, dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, (tidak terdengar) benzoat," ujar Zulpan.
3. Mengaku untuk Jaga Stamina
Chantal Dewi dan tiga rekannya terancam pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu, saat ditangkap Chantal Dewi juga mengaku mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina.
"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," papar Zulpan.
Advertisement
4. Konsumsi Narkoba Sejak 2009
Lebih lanjut, Chantal Dewi juga mengaku telah mengkonsumsi barang haram itu sejak 2009. Ia pun terhitung sudah 13 tahun menjadi pengguna aktif narkoba.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD (Chantal Dewi) yang bersangkutan mengaku telah konsumsi sabu sejak lama. Tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009," ungkap Kombes Zulpan
5. Rutin Konsumsi Sebulan 3 Kali
Ia juga menerangkan, bahwa Chantal Dewi dalam sebulan bisa mengonsumsi sabu tiga kali di unit apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, ia tinggal bersama kekasihnya di apartemen. Namun, pada saat penggerebekan, pacarnya tidak ada di lokasi.
"kemudian yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," ujarnya.
Advertisement
6. Harga Sabu yang dibeli Rp 1,5 juta
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menjelaskan, satu gram narkoba jenis sabu dibeli harganya Rp 1,5 juta.
"Dan memakai berempat jadi dalam satu bulan pakai 3 kali jadi satu kali pakai habis 1 gram sehingga sebulan habis 3 gram," ujarnya.