Liputan6.com, Jakarta Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan ditangkapnya seorang DJ. Disc Jockey cantik berinisial CD itu diketahui bernama Chantal Dewi.
Saat diciduk Chantal tak sendiri, ia ditangkap bersama 3 pria yang kini juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba dan mereka terancam pidana 4 tahun penjara.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan 4 orang ini, penyidik mempersangkakan mereka dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ditangkap di Apartemen
Diketahui Chantal Dewi digruduk pihak kepolisian di apartemennya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut Chantal Dewi dan 3 pria lainnya dinyatakan positif narkoba.
"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin, metamfetamin, dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, (tidak terdengar) benzoat," ujar Zulpan.
Advertisement
Jaga Stamina
Selain itu, saat ditangkap Chantal Dewi juga mengaku mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina.
"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," papar Zulpan.
Sebulan 3 Kali
Lebih lanjut, Chantal Dewi juga mengaku telah mengkonsumsi barang haram itu sejak tahun 2009.
"Sejak tahun 2009, kemudian yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," tukasnya.
Advertisement