Liputan6.com, Jakarta Dunia hiburan Tanah Air kembali dihebohkan dengan ditangkapnya seorang DJ. Disc Jockey cantik berinisial CD itu diketahui bernama Chantal Dewi.
Saat diciduk Chantal tak sendiri, ia ditangkap bersama 3 pria yang kini juga telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus narkoba dan mereka terancam pidana 4 tahun penjara.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan 4 orang ini, penyidik mempersangkakan mereka dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Â
Baca Juga
Ditangkap di Apartemen
Diketahui Chantal Dewi digruduk pihak kepolisian di apartemennya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut Chantal Dewi dan 3 pria lainnya dinyatakan positif narkoba.
"Terhadap tersangka CD positif metamfetamin sabu-sabu, terhadap AG positif amfetamin, metamfetamin, dan benzoat, tersangka DS positif metamfetamin dan benzoat, SM positif amfetamin, (tidak terdengar) benzoat," ujar Zulpan.
Â
Advertisement
Jaga Stamina
Selain itu, saat ditangkap Chantal Dewi juga mengaku mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina.
"Pengakuan tersangka Saudari CD untuk dukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ dan ini tidak dibenarkan," papar Zulpan.
Â
Sebulan 3 Kali
Lebih lanjut, Chantal Dewi juga mengaku telah mengkonsumsi barang haram itu sejak tahun 2009.
"Sejak tahun 2009, kemudian yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu di apartemen secara rutin sebulan 3 kali," tukasnya.
Advertisement