Liputan6.com, Jakarta - Disk Jockey (DJ) Chantal Dewi terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Saat diamankan di apartemennya kawasan Cilandak, polisi turut mengamankan barang bukti sabu dari DJ blasteran asal tiga negara tersebut.
"Ditangkap setengah 12 malam di Apartemen Cilandak. Barang buktinya sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (17/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Saat pemeriksaan, dihadapan penyidik Chantal Dewi mengungkap alasan dirinya mengonsumsi barang haram tersebut, semata-mata untuk menunjang aktivitasnya sebagai DJ.
Atas perbuatannya tersebut, kini perempuan berdarah Belanda, Jerman, dan Ambon (Indonesia) ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Namun, DJ sekaligus model tersebut tak sendiri, tiga rekannya juga turut menyandang status serupa. Mereka adalah AG (35), DS (44) dan SM (45) yang diamankan di awasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis dini hari.Â
Berikut deretan kabar terbaru DJ Chantal Dewi yang tertangkap karena penyalahgunaan narkoba dan telah berstatus tersangka:
1. Berkat dari Informasi Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Chantal Dewi terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
Penyidik mengamankan Chantal Dewi di lobi apartemen kawasan Cilandak Jaksel pada Rabu, 16 Maret kemarin sekitar pukul 23.45 WIB. Dalam penggerebekan itu, turut disita sabu seberat 0,4 gram.
Advertisement
2. Asal Sabu Diperoleh dari Rekannya
Berdasarkan pengakuan Chantal Dewi, sabu itu diperoleh dari rekannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45). Zulpan menyebut, ketiga orang kemudian diringkus di kawasan Duren Sawit Jakarta Timur pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Barang bukti sabu dan satu butir pil Alprazolam turut disita di lokasi sebagai barang bukti.
"Kami kembangkan ke lokasi lain. Kami amankan tiga orang pelaku yang baru selesai mengonsumsi sabu," ujar dia.
3. Hasil Tes Urine Positif Metamfetamin
Disela menjalani pemeriksaan, keempat tersangka menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.
"Terhadap tersangka CD positif Metamfetamin dan tersangka AG dan lainnya positif methamphetamine, amphetamine, benzo," ujar Zulpan.Â
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undan-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana 4 tahun penjara,"Â ucap dia.
Advertisement
4. Konsumsi Sabu Sejak 2009
Polisi menyebut, Disk Jockey Chantal Dewi alias CD termasuk pengguna aktif narkoba. Pemeriksaan terhadap Chantal terungkap, ia memakai sabu sejak 2009.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD (Chantal Dewi) yang bersangkutan mengaku telah konsumsi sabu sejak lama. Tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (17/3/2022).
Dia menerangkan, Chantal Dewi dalam sebulan bisa mengkonsumsi sabu tiga kali di unit apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia menyebut, ia tinggal bersama kekasihnya di apartemen. Namun, pada saat penggerebekan, pacarnya tidak ada di lokasi.
5. Motif Konsumsi Sabu
Kepada penyidik, keempat tersangka mengaku menjadi pengguna narkoba demi mendukung aktivitasnya sebagai Disk Jockey.
"Pengakuan empat tersangka dan DC penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis.
Advertisement
6. Sebulan Pakai 3 Kali
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menjelaskan, satu gram narkoba jenis sabu dibeli harganya Rp 1,5 juta.
"Dan memakai berempat jadi dalam satu bulan pakai 3 kali jadi satu kali pakai habis 1 gram sehingga sebulan habis 3 gram," ujar dia.