Liputan6.com, Jakarta Ada beberapa penyebab pelanggaran hak asasi manusia atau HAM, salah satunya faktor internal. Faktor internal penyabab pelanggaran HAM dapat muncul dari kondisi pelaku hingga melakukan pelanggaran HAM.
Berdasarkan Undang-undang No. 39 Tahun 1999, HAM atau hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Advertisement
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pelanggaran HAM ini dipengaruhi oleh faktor internal yang termasuk melanggar hukum. Pelanggaran HAM ini terbagi menjadi dua jenis yaitu pelanggaran HAM ringan dan berat.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai jenis-jenis pelanggaran HAM dan faktor internal penyebab pelanggaran HAM di Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/6/2022).
Jenis-Jenis Pelanggaran HAM
Setelah mengetahui pengertian dari pelanggaran HAM, anda juga perlu mengenal jenis-jenis pelanggaran HAM. Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Pelanggaran HAM Biasa
Adalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh pelanggaran HAM ringan adalah pencemaran lingkungan secara sengaja, penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja, dan lain-lain.
2. Pelanggaran HAM Berat
Adalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, atau penyanderaan.
Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
2. Kejahatan kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan ini juga ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan masih banyak lagi.
Advertisement
Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM
1. Sikap egois
Sikap egois yang dimiliki pelaku pelanggar HAM memiliki potensi menjadi faktor internal penyebab pelanggaran HAM. Sikap egois pada pelaku pelanggaran HAM membuat ia merasa kepentingannya adalah yang utama, sehingga ia melanggar HAM orang lain untuk memenuhi kepentingannya.
2. Tingkat kesadaran HAM yang rendah
Banyak orang yang tidak terlalu memperhatikan perlindungan HAM dan menganggap pelanggaran HAM adalah hal yang biasa selama kepentingannya tercapai. Perilaku ini mendorong terjadina faktor internal penyebab pelanggaran HAM.
3. Kondisi psikologis pelanggar HAM
Faktor internal penyebab pelanggaran HAM sangat berkaitan dengan kondisi psikologis pelaku pelanggar HAM. Kondisi psikologis yang tidak stabil dan kondisi psikologis tertentu lainnya dapat menjadi penyebab pelanggaran HAM.
4. Tingginya perilaku intoleransi
Faktor internal penyebab pelanggaran HAM seperti intolerasi dapat mengancam stabilitas nasional. Sikap tidak toleransi pada suatu ras, suku, dan agama tertentu berisiko mengakibatkan pelanggaran HAM seperti diskriminasi hingga pelanggaran HAM berat.
5. Rasa ingin balas dendam
Rasa ingin balas dendam menjadi faktor internal penyebab pelanggaran HAM dan berbagai tindak kriminal. Dendam membuat seseorang rela melakukan tindak kriminal seperti penganiayaan dan pembunuhan, yang merupakan salah satu contoh pelanggaran HAM.
6. Kurangnya rasa empati
Faktor internal penyebab pelanggaran HAM salah satunya yaitu kurangnya rasa empati pada pelaku. Nilai-nilai HAM sangat berkaitan dengan rasa kemanusiaan. Ketika seseorang tidak memiliki rasa empati dan kemanusiaan, ia berisiko melakukan pelanggaran HAM.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Diantaranya adalah:
1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.
2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2-5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3-6 tahun.
3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.
Advertisement