Autopsi Adalah Bedah Mayat, Ketahui Manfaatnya dalam Proses Hukum

Berikut adalah pengertian autopsi, serta tujuan dan kaitannya dengan proses hukum pidana.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 27 Jul 2022, 17:50 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 17:50 WIB
THUMBNAIL autopsi
Permintaan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J akan dilakukan Polisi

Liputan6.com, Jakarta Autopsi adalah kata yang belakangan mungkin membuat banyak orang penasaran. Apalagi belakangan ini berita mengenai kasus pembunuhan Brigadir J tengah menjadi buah bibir di masyarakat. 

Menurut kabar terbaru, mengulang proses autopsi adalah hal yang perlu dilakukan untuk mengungkap apa yang sedang terjadi pada Brigadir J. Langkan mengulang autopsi adalah hal yang juga telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia juga memastikan, autopsi adalah pembedahan mayat yang akan dilakukan tim yang mumpuni dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dari berbagai rumah sakit dan universitas.

Sebab, autopsi adalah langkah pembedahan mayat yang memiliki dua konsekuensi penting. Konsekuensi autopsi adalah yang pertama dari sisi keilmuan harus sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, autopsi adalah langkah pembedahan mayat yang terkait dengan konsekuensi yuridis karena untuk proses penyidikan.

Sebelum lebih lanjut mengenai proses autopsi ulang untuk mengungkap kebenaran kasus Brigadir J, penting pula untuk mengetahui seluk beluk autopsi, mulai dari pengertian, fungsi, tujuan, dan kaitannya dengan proses hukum.

Berikut adalah ulasan lebih menyeluruh tentang autopsi, seperti yang telah Liputan6.com rangkum dari sumber, Rabu (27/7/2022).

Apa itu autopsi?

Dilansir dari laman resmi Yale School of Medicine, autopsi adalah pemeriksaan post-mortem. Dengan kata lain, autopsi adalah prosedur bedah khusus yang digunakan untuk menentukan penyebab dan cara seseorang meninggal.

Tujuan autopsi adalah mengetahui penyebab kematian yang menjadi alasan medis mengapa seseorang meninggal. Sementara itu, sara kematian adalah keadaan sekitar kematian. Contoh cara kematian sebagai berikut: alami, kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, dan tidak diketahui.

Autopsi adalah langkah yang juga berperan dalam memajukan pemahaman tentang penyakit. Autopsi adalah langkah yang memungkinkan dokter untuk lebih memahami proses penyakit, mendiagnosis penyakit secara akurat, meningkatkan terapi, dan berpotensi membantu pasien lain yang saat ini menderita penyakit serupa.

Sejarah Autopsi

Leonardo da Vinci
Leonardo da Vinci

Dilansir dari Britannica, autopsi adalah metode pembedahan yang telah dilakukan sejak 300 SM. Adalah dokter Aleksandria Herophilus dan Erasistratus, yang melakukan praktik pembedahan untuk pertama kali. Namun autopsi adalah pembedahan yang dilakukan untuk mengetahui alasan medis dan cara seseorang meninggal dunia.

Namun pada akhir abad 2 SM, dokter Yunani Galen dari Pergamus menjadi orang pertama yang melakukan pembedahan. Dia juga mengaitkan keluhan dan gejala pasien dengan apa yang dia temukan dari proses pembedahan. Praktik tersebut kemudian semakin berkembang di era Renaisans.

Andreas Vesalius dengan karyanya berjudul De humani corporis fabrica (1543) menunjukkan bahwa pembedahan memungkinkan untuk membedakan yang anatomi abnormal dari anatomi normal. Leonardo da Vinci juga telah membedah 30 mayat dan mencatat tanda-tanda anatomi abnormal.

Sebelumnya, pada abad ke-13, Frederick II memerintahkan agar mayat dua penjahat yang telah dieksekusi dikirim ke sekolah kedokteran, salah satunya di Salerno, untuk dipelajari.

Otopsi forensik atau hukum pertama, di mana kematian diselidiki untuk menentukan adanya kejanggalan, telah dilakukan pertama kali oleh hakim di Bologna pada tahun 1302.  

Antonio Beni Vieni, seorang dokter Florentine abad ke-15, melakukan 15 autopsi secara eksplisit untuk menentukan penyebab kematian dan secara signifikan menghubungkan beberapa temuannya dengan gejala sebelumnya pada orang yang meninggal.

Hingga pada akhirnya, autopsi adalah praktik pembedahan yang umum dilakukan dan menjadi bagian dari penyelidikan yang terkait dengan kasus pembunuhan.

Prosedur dan Alasan Diperlukan Autopsi

Pembongkaran Makam Korban Vaksin AstraZeneca untuk Diautopsi
Petugas memasukkan jenazah Trio ke dalam peti untuk dibawa ke RSCM di kawasan Buaran, Jakarta Timur, Senin (24/5/2021). Nantinya pihak RSCM akan melakukan tiga penelitian dalam autopsi, yakni Pantologi Klinis, Pantologi Anatomi, dan Pantologi Makrofis Mikrofis. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dilansir dari laman Johns Hopkins Medicine, prosedur otopsi dimulai dengan yang umum dan diakhiri dengan yang khusus:

Pertama, pemeriksaan visual seluruh tubuh dilakukan, termasuk organ dan struktur internal. Kemudian, pemeriksaan mikroskopis, kimia, dan mikrobiologi dapat dilakukan pada organ, cairan, dan jaringan. Semua organ yang diambil untuk pemeriksaan ditimbang, dan satu bagian diawetkan untuk diproses menjadi slide mikroskopis. Laporan akhir dibuat setelah semua tes lab selesai.

Autopsi dapat berlangsung 2 hingga 4 jam. Hasil tes laboratorium pada sampel cairan tubuh dan jaringan mungkin membutuhkan waktu beberapa minggu untuk dikembalikan.

Autopsi dapat dilakukan karena beberapa alasan, antara lain sebagai berikut:

a. Ketika sebab kematian mencurigakan atau tidak terduga terjadi.

b. Ketika ada masalah kesehatan masyarakat, seperti wabah dengan penyebab yang belum ditentukan.

c. Ketika tidak ada dokter yang cukup mengenal almarhum untuk menyatakan penyebab kematian dan menandatangani akta kematian.

d. Ketika dokter, keluarga atau orang yang ditunjuk yang bertanggung jawab secara hukum dari orang yang meninggal meminta otopsi.

Autopsi Forensik

Tim dokter forensik RS Bhayangkara dan Fakultas kedokteran UHO, usai melakukan autopsi tulang belulang di Pantai Buton Selatan, Jumat (21/2/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Tim dokter forensik RS Bhayangkara dan Fakultas kedokteran UHO, usai melakukan autopsi tulang belulang di Pantai Buton Selatan, Jumat (21/2/2020).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Autopsi adalah langkah pembedahan mayat yang kemudian dijadikan metode untuk mengungkap kebenaran yang berkaitan dengan hukum pidana. Autopsi jenis itu disebut autopsi forensik.

Menurut Kastubi (2016), autopsi forensik adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah dilakukan pembedahan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak pidana.

Tujuan autopsi forensik adalah untuk kepentingan peradilan, dan kejelasan yang dapat diungkapkan dari Bedah mayat forensik diantaranya untuk mengetahui sebab kematian, cara kematian, pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan atau mati karena penyakit. Upaya ini sangat dibutuhkan dalam proses peradilan dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai pada pemeriksaan di persidangan.

Dengan kata lain, autopsi adalah langkah pembedahan jenazah, yang diperlukan tidak hanya untuk hal-hal yang terkait dengan urusan medis, tetapi juga hukum. dengan kata lain tujuan dari autopsi adalah mencari tahu penyebab dan cara mati seseorang, yang bisa menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan.

Mengetahui penyebab dan cara mati seseorang dengan cara autopsi juga memiliki manfaat lain, terutama dalam mengembangkan ilmu medis dan ilmu tentang penyakit-penyakit tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya