2 Cara Menghitung DPP PPN, Pahami Pengertian dan Jenisnya

Pengertian DPP, Jenis DPP PPN serta cara menghitung DPP PPN

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 28 Okt 2022, 17:20 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863183/)

Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung DPP PPN penting untuk diketahui, meski telah tersedia banyak aplikasi dan petugas yang membantu dalam menghitung DPP PPN, namun mengetahui cara menghitung DPP PPN akan menjadi pengetahuan penting yang dalam perhitungan pajak yang rinci dan detail.

Selain itu dengan mengetahui cara menghitung DPP PPN, Anda juga bisa memahami transaksi keuangan yang akan Anda lakukan, karena biasanya dalam suatu transaksi keuangan jual beli akan tertera DPP dan pajak secara terpisah. Sehingga mengetahui cara menghitung DPP PPN akan memudahkan anda memahaminya.

Anda juga bisa mengetahui nilai total belanja yang anda lakukan, yang perlu dilakukan adalah dengan mencari tahu DPP dari total belanjaan dan pajak atas transaksi keuangan tersebut. Dengan mengetahui cara menghitung DPP PPN, akan ada banyak manfaat yang bisa didapat.

Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari laman resmi klikpajak.id, Jumat (28/10/2022) pengertian DPP, Jenis DPP PPN serta cara menghitung DPP PPN.

Apa itu DPP PPN?

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Apa itu DPP PPN?

DPP adalah singkatan dari Dasar Pengenaan Pajak yang merupakan harga jual, nilai impor atau ekspor, penggantian atau nilai yang digunakan sebagai dasar atas perhitungan besarnya pajak yang terutang. 

Jadi, nilai dari dasar pengenaan pajak ini adalah nilai dasar yang akan digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), disebut DPP.

Selanjutnya adalah Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dimana mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, terdapat beberapa jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN.

Jenis-jenis DPP PPN

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

1. DPP Harga Jual

Untuk Dasar Pengenaan Pajak terhadap harga jual ini mempunyai arti dimana harga jual merupakan nilai uang dari keseluruhan biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh para penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP).

Dimana harga jual ini tidak termasuk PPN yang akan dipungut oleh pemerintah menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Pengelolaan faktur pajak dapat mudah Anda lakukan melalui e-faktur pajak online by Mekari. 

2. DPP Penggantian

Selain harga jual, Dasar Pengenaan Pajak untuk penggantian ini dimaksud merupakan sebuah nilai uang dari keseluruhan biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa kepada para penjual karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dimana nilai penggantian tersebut tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga.

3. DPP Nilai Ekspor

Dasar Pengenaan Pajak untuk nilai ekspor ini merupakan nilai uang atas keseluruhan biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

4. DPP Nilai Impor

Lainnya yang termasuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai impor. Jadi, nilai impor merupakan sebuah nilai dengan rupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah dengan pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak yang telah ditetapkan. Nilai impor ini juga tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

5. DPP Nilai Lain

Dasar Pengenaan Pajak untuk nilai lain yang menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu sendiri. Sesuai dengan aturan yang telah disahkan, pada umumnya DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat 2 Undang-Undang PPN. 

Undang-Undang yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK Nomor 121/PMK.03/2015 terkait Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 75 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dimana dengan rincian jenis penyerahan atas Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu sebagai berikut.

1. Pemakaian sendiri BKP atau JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak harga jual atau penggantian setelah dikurang oleh laba kotor.

2. Pemberian cuma-cuma BKp atau JKP dengan Dasar Pengenaan Pajaknya harga jual atau penggantian setelah dikurangi oleh laba kotornya.

3. Penyerahan film cerita dengan Dasar Pengenaan Pajaknya berupa perkiraan hasil rata – rata per judul film.

4. Penyerahan produk hasil tembakau dengan Dasar Pengenaan Pajaknya yaitu harga jual eceran.

5. BKP berupa persediaan atau aktiva menurut tujuan semua yang tidak diperjualbelikan dan termasuk masih sisa pada saat pembubaran perusahaan dihitung dengan cara menghitung DPP harga pasar wajar.

6. Penyerahan BKP dari pusat kepada cabang ataupun sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang dihitung dengan cara menghitung DPP yaitu harga pokok penjualan atau harga perolehan.

7. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara yang dihitung dengan cara menghitung DPP yaitu harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembelinya.

8. Penyerahan BKP melalui juru lelang akan dihitung dengan cara menghitung DPP berasarkan harga lelang itu sendiri.

9. Jasa pengiriman paket yang dihitung melalui cara menghitung DPP akan dikenakan 10 persen dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dengan tarif 1 persen.

10. Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata dengan cara menghitung DPP dengan 10 persen dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dengan tarif 1 persen.

11.Penyerahaan jasa pengurusan transportasi di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat sebuah biaya transportasi yang dihitung dengan cara menghitung DPP yaitu 10 persen dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih dengan tarif 1 persen.

Cara Menghitung DPP PPN

ilustrasi PPN
ilustrasi PPN (sumber: Freepik)

Cara Menghitung DPP PPN

Cara menghitung DPP PPN dibagi menjadi dua cara yaitu berdasarkan penjualan yang disertai dengan PPN dan penjualan yang tidak disertai dengan PPN, berikut cara menghitungnya:

1. Cara Menghitung DPP Penjualan Tidak Disertai PPN 

CV Armada menjual motor dengan harga Rp20.000.000 dan tidak termasuk PPN di dalamnya kepada CV Bangun. Diketahui, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penjualan motor tersebut sebesar Rp10.000.000. 

Perhitungan PPN atas pembelian tersebut adalah: 

PPN terutang = DPP + (10% x DPP) 

PPN terutang = Rp10.000.000 + (10% x Rp10.000.000) 

PPN terutang = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 

PPN terutang = Rp11.000.000 

Jadi, yang harus dibayar oleh CV Bangun kepada CV Armada adalah sebesar Rp11.000.000. 

2. Cara Menghitung DPP Penjualan Disertai PPN 

CV Armada menjual motor dengan harga Rp44.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Pekerjaan Umum. Sehingga, cara mencari tahu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas motor tersebut adalah: 

DPP = 100/110 x Rp44.000.000 = Rp40.000.000 

Dengan besaran DPP pada transaksi tersebut adalah Rp40.000.000 maka PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp40.000.000 = Rp4.000.000 

Jadi, harga motor tersebut sudah dikenai PPN sebesar 10% yaitu  Rp4.000.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya