Cara Nikah Gratis di KUA dan Persyaratannya, Bisa Daftar Secara Online

Ada dua cara daftar nikah gratis di KUA, yakni secara online dan offline.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 02 Feb 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 19:45 WIB
Cara Nikah Gratis di KUA dan Persyaratannya, Bisa Daftar Secara Online
Ilustrasi Arti Mimpi Dikasih Cincin Pernikahan Credit: pexels.com/Sandy

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan merupakan suatu penyempurnaan ibadah. Banyak pasangan kekasih yang memilih untuk menikah karena ingin membangun keluarga kecil yang bahagia. Menikah menjadi titik awal suatu kehidupan yang diimpikan oleh setiap pasangan.

Tak sedikit pasangan yang memilih menggelar acara pernikahan dengan mewah, namun juga ada yang menggelarnya secara sederhana. Bahkan mereka memilih untuk menikah gratis di Kantor Urusan Agama atau KUA dengan alasan ekonomi. Meski sederhana, namun tetap mampu menerapkan nilai-nilai agama di dalamnya.

Para pasangan tersebut akan mencari informasi terkait cara nikah gratis di KUA. Dengan mengetahui cara nikah gratis di KUA, maka para pasangan tersebut akan mudah untuk mendaftar pernikahan baik secara online maupun offline.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara nikah gratis di KUA dan persyaratannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dokumen yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin

Cara Nikah Gratis di KUA dan Persyaratannya, Bisa Daftar Secara Online
Ilustrasi KTP.

Dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id, sebelum mengetahui cara nikah gratis di KUA, anda perlu mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Berikut ini terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin, antara lain:

1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.

4. Fotokopi kartu keluarga.

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

6. Persetujuan kedua calon pengantin.

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali yang meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali, dan pengampu tidak ada.

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No.1/1974/ Tentang Perkawinan.

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI.

12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Pengadilan Agama.

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

15. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar background biru

16. Pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar background biru

17. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar background biru

Sedangkan untuk persyaratan kelengkapan dokumen menikah apabila calon pengantin adalah WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan. Begini syarat-syaratnya:

1. Surat pengantar dari perwakilan RI di luar negeri.

2. Persetujuan kedua calon pengantin.

3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi caln pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.

6. Akta kematian atau surat keterangan kemarian suami atau sitri dibuat oleh pejabat yang berwenang.

7. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar background biru

8. Pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar background biru

9. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar background biru


Cara Pendaftaran Nikah di KUA

Cara Nikah Gratis di KUA dan Persyaratannya, Bisa Daftar Secara Online
Ilustrasi Menikah

Melansir dari laman simkah.kemenag.go.id, berikut ini cara nikah gratis di KUA maupun menikah di luar KUA secara offline adalah:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA yang bisa dibayarkan di kantor pos dan serta bank BUMN.

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA maupun di kantor KUA.

Sedangkan, cara nikah gratis di KUA maupun menikah di luar KUA secara online dapat dilakukan oleh calon pengantin tanpa perlu datang ke KUA kecamatan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id

2. Pilih menu 'Masuk/Daftar'.

3. Apabila anda sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.

4. Anda akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri.

5. Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.

6. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

7. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.

8. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.

9. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000 yang bisa dibayarkan di bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

10. Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.

11. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran.

12. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.

13. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA maupun di kantor KUA.

14. Langkah selanjutnya setelah mendaftarkan secara online yakni calon pengantin bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali. Perlu diketahui, cara nikah gratis di KUA dapat dilakukan pada hari dan jam kerja sebagai berikut ini:

a. Senin-Kamis, pukul 07.30 WIB s.d 16.00 WIB

b. Jum’at, pukul 07.30 WIB s. d 16.30 WIB

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya