Partnership adalah Kerja Sama Berbagai Pihak Berjangka, Ini Kelebihan dan Kekurangan

Partnership adalah strategi yang dilakukan dua pihak atau lebih dengan jangka waktu untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan bersama.

oleh Laudia Tysara diperbarui 11 Mei 2023, 14:02 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2023, 14:02 WIB
Ilustrasi kerja sama (pexels)
Ilustrasi kerja sama (pexels)

Liputan6.com, Jakarta Memahami partnership adalah wujud kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan kesepakatan. Memulai partnership adalah harus didasari dengan perasaan saling percaya dan saling membutuhkan satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama. Kegiatan partnership adalah umumnya dilakukan dalam sebuah bisnis, proyek, studi, dan masih banyak lagi.

Nama lain dari partnership adalah kemitraan. Ahli dalam bidang ini, Thoby Mutis mengartikan pengertian partnership adalah strategi yang dilakukan dua pihak atau lebih dengan jangka waktu tertentu untuk bisa mendapatkan manfaat dan keuntungan bersama. Prinsip partnership adalah ditegaskan oleh Thoby berupa perasaan saling membutuhkan dan saling mengisi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

Kegiatan partnership adalah kerja sama yang dilakukan dengan menggabungkan modal, keterampilan, dan pengetahuan untuk bisa mencapai tujuan bersama. Tanggung jawab partnership adalah ada di tangan pihak-pihak yang melakukan kesepakatan untuk mencapai tujuan, seperti manfaat dan keuntungan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Partnership adalah wujud kolaborasi untuk saling membantu satu sama lain. Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang partnership adalah kerja sama dua pihak atau lebih dengan jangka waktu, Selasa (30/11/2021).


Jenis-Jenis Partnership

Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels
Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels

Partnership adalah terdiri dari tiga jenis. Masing-masing jenis partnership memiliki fokus pada hal yang berbeda-beda. Berikut penjelasan jenis-jenis partnership, melansir The Balance Small Business:

1. General Partnership (GP)

Mengenal general partnership adalah bentuk kerja sama yang dijalankan secara merata. Pihak yang saling memutuskan melakukan kerja sama atau partner dalam upaya mencapai tujuan, sama-sama aktif dan bertanggung jawab penuh atas utang dan permasalahan apa pun, termasuk yang mengikat secara hukum.

2. Limited partnership (LP)

Mengenal limited partnership adalah wujud kerja sama dari gabungan antara dua pihak atau lebih yang menjalankan operasional bisnis. Pelaksanaan limiter partnership adalah terdapat satu partner atau lebih yang tidak melakukan hal serupa. Mereka biasa disebut silent partner. 

Akan tetapi, untuk manfaat dan keuntungan yang didapat atau bagi hasilna dilakukan secara merata atau sesuai porsinya masing-masing. Sementara untuk masalah tanggung jawab, ada satu pihak yang mungkin tidak berkewajiban menanggung utang dan segala permasalahan hukum.

3. Limited liability partnership (LLP)

Mengenal limited liability partnership adalah wujud kerja sama dengan perlindungan hukum yang diterapkan pada semua partner. Berlaku baik yang umum maupun terbatas seperti silent partner.

Pihak yang menjalankan limited liability partnership biasanya adalah pihak yang bekerja dalam satu bidang. Dimisalkan saja pihak yang sama-sama bekerja dalam bidang akuntan, pengacara, dan masih banyak lagi. 

Perhatikan, apabila ada pihak yang melakukan kesalahan dalam kerja sama atau kemitraan ini harus diurus secara hukum. Itulah jenis-jenis partnership dan penjelasannya yang perlu diketahui.

 


Kelebihan dan Kekurangan Partnership

Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels
Ilustrasi diskusi | fauxels dari Pexels

Dalam menjalankan sebuah kerja sama atau kemitraan seperti partnership adalah kelebihan serta kekurangan harus diperhatikan betul, jangan asal-asalan. Berikut penjelasan kelebihan dan kekurangan partnership, melansir Jurnal Entrepreneur:

1. Kelebihan

- Pendirian bisa dilakukan dengan mudah, praktik cara informal jika dianggap belum perlu untuk menjadikan usaha kemitraan tersebut formal dan tercatat.

- Keterampilan yang dimiliki pihak-pihak terkait tentu saja dapat saling melengkapi, terutama mengenai keterbatasan dalam mengerjakan sesuatu di dalam menjalankan suatu bisnis.

- Pembagian keuntungan atau laba dapat dilakukan dengan lebih mudah, berdasarkan kesepakatan bersama yang ditentukan di awal kerja sama. Pembagian laba belum tentu sama dengan perbandingan modal karena beban kerja dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis bisa jadi berbeda.

- Kemudahan dalam mencari mitra pasif atau komanditer. Mitra komanditer dianggap kelebihan bentuk usaha kemitraan karena dapat mengakomodasi orang-orang yang bersedia melakukan investasi tanpa mau terlibat secara langsung dalam bisnis. Bersedia mengambil risiko hanya sebatas uang yang ditanam dalam berpartnership.

- Pengumpulan modal aktif yang lebih besar. Ditambah lagi dengan komitmen untuk mencapai harta pribadi, akan memungkinkan terjadinya perluasan usaha karena ada modal yang lebih besar.

- Tentu saja adanya keluwesan dalam beradaptasi dengan dunia bisnis dan kecepatan dalam mengambil keputusan.

2. Kekurangan

- Ada wujud kewajiban tidak terbatas, ini mengharuskan pemilik mempertanggungjawabkan kewajibannya sampai pada harta pribadi yang dimilikinya (kecuali mitra pasif).

- Akumulasi modal yang masih kurang optimal. Meskipun bentuk usaha kemitraan masih lebih baik dalam mencari modal yang lebih besar dibandingkan mitra perorangan, bentuk usaha ini masih dianggap kurang efektif jika dibandingkan dengan usaha perseorangan.

- Kesulitan untuk keluar dari kemitraan, karena dalam sebuah kemitraan apabila ingin menarik diri biasanya saham yang ingin melepaskan diri harus dijual ke mitra yang lain. 

- Kurang berkesinambungan dalam partnership adalah dapat terjadi apabila ahli waris dari pihak yang meninggal tidak mau bekerja sama dengan mitra sang pewaris.

- Lebih berpotensi terjadi konflik apalagi bila partnership adalah dilakukan dengan dua pihak atau lebih.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya