Ciri-Ciri CV sebagai Badan Usaha, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

CV biasanya digunakan dalam kecil hingga menengah.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 23 Mei 2023, 17:20 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2023, 17:20 WIB
Faktor Pendorong Perdagangan Internasional
Ilustrasi CV Credit: pexels.com/fauxels

Liputan6.com, Jakarta Ciri-ciri CV penting diketahui ketika ingin mengenali bentuk badan usaha. CV atau commanditaire vennootschap merupakan bentuk badan usaha seperti firma atau PT. Ciri-ciri CV bisa menunjukkan perbedaan bentuk badan usaha ini dengan badan usaha lainnya.

CV dibangun ketika dua atau lebih mitra masuk ke bisnis bersama. Ciri-ciri CV yang paling utama ada pada pengelola dan tanggung jawabnya. CV biasanya menjadi bentuk yang sering digunakan badan usaha kecil hingga menengah.

Mengetahui ciri-ciri CV bisa bermanfaat bagi kamu yang sedang terjun ke dunia bisnis. Mengenali ciri-ciri CV akan membantu menemukan kelebihan dan kekurangannya. Ciri-ciri CV ini menunjukkan karakteristik utama dari badan usaha tersebut. Berikut ciri-ciri CV, pengertian, dasar hukum, kelebihan dan kekurangannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(31/1/2022).

Apa itu CV?

Ilustrasi daftar perusahaan dan startup Indonesia yang masuk Forbes Asia
Apa itu CV?dok. Unsplash Socialcut

CV merupakan singkatan dari Commanditaire vennootschap. Dalam bahasa Indonesia, ia diartikan sebagai Persekutuan Komanditer. CV merupakan badan usaha yang didirkan dua atau lebih pihak. Komanditer berasal dari kata commandere yang berarti mempercayakan. Jadi, CV adalah perseroan atas dasar kepercayaan.

Di sini para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. Secara umum, CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang menjalankan bisnis. Sementara sekutu pasif adalah orang yang member modal pada CV.

Dasar hukum CV

Tidak Bisa Menjalin Hubungan Baik dengan Karyawan Lain Selama Bekerja
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/fauxels

Dasar hukum pendirian CV diatur pada Pasal 19 KUHD. Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggungjawab secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.

Menurut Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), CV didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.

Secara umum, Perseroan Komanditer (CV) adalah bahagian dari Firma. Ini karena Perseroan Komanditer (CV) lahir dan merupakan pengembangan yang lebih sempurna dari Firma.

Ciri-ciri CV

Menyalahgunakan Fasilitas Kantor
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/fauxels

Berikut adalah ciri-ciri CV:

Pendiri

Didirikan oleh minimal dua orang yang disebut sekutu. Dalam CV, salah satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif sedangkan lainnya bertindak sebagai sekutu pasif.

Adanya sekutu aktif

Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang menjalankan bisnis. Semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan termasuk bertanggungjawab atas utang piutang (harta pribadinya) Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Adanya sekutu pasif

Sekutu pasif adalah orang yang memberi modal pada CV. Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas, tergantung modal yang mereka berikan.

Jenis CV

Pengertian Firma
Ilustrasi Badan Usaha Credit: pexels.com/Cadeo

Persekutuan komanditer murni

Persekutuan komanditer murni merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

Persekutuan komanditer campuran

Persekutuan komanditer campuran berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Kelebihan mendirikan CV

Sering Membolos dan Berbohong
Ilustrasi Bekerja di Perusahaan Credit: pexels.com/Christinna

CV memiliki kelebihan ketika didirikan dengan tujuan yang tepat. Berikut kelebihan mendirikan CV:

1. Proses pendiriannya tergolong mudah.

2. Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.

3. Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.

4. Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.

5. Risiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

6. Kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka

7. Manajemen CV dapat dilakukan dengan lebih baik

8. Modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak

 

Kekurangan mendirikan CV

Ilustrasi Grafik Perkembangan, Penjualan, dan atau Pencapaian Perusahaan dan Bisnis
Ilustrasi Kekurangan mendirikan CV. Kredit: Freepik

Meski memiliki kelebihan, CV juga memiliki kekurangan. Berikut kekurangan mendirikan CV:

1. Operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

2. Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.

3. Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.

4. Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif

5. Bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

6. Masa hidup CV tidak dapat ditentukan

7. Diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya