Liputan6.com, Jakarta Kurban dan haji merupakan ibadah yang berbeda, namun keduanya saling terkait. Apalagi kurban dan haji dilaksanakan di bulan Dzulhijjah. Kedua ibadah tersebut juga merupakan ibadah yang istimewa karena sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu.
Baca Juga
Advertisement
Maka tidak mengherankan jika ada seseorang yang rutin melakukan ibadah kurban setiap tahun. Lalu bagaimana caranya melaksanakan ibadah kurban, sementara di tahun yang sama dia tengah melakukan ibadah haji?
Sebagian besar ulama sepakat bahwa orang yang sedang menunaikan ibadah haji tetap disunnahkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Ini karena syarat ibadah kurban tidak terbatas pada orang yang berkurban.
Semua orang baik yang sedang menunaikan ibadah haji maupun yang tidak, yang bermukim maupun musafir, tetap disunnahkan melaksanakan ibadah kurban jika mampu.
Meski demikian, ada sedikit perbedaan tata cara kurban ketika menunaikan ibadah haji. Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (24/5/2023).
Hukum Kurban ketika Menunaikan Ibadah Haji
Hukum ibadah kurban bagi umat muslim adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:
“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Pendapat lain mengenai hukum kurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, kurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Sedangkan untuk orang yang menunaikan ibadah haji, hukum menyembelih hewan kurban didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah sebagai berikut:
“Nabi Muhammad SAW pernah menemui Sayyidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Makkah dan ketika itu ia sedang menangis. Lantas Nabi Muhammad bertanya; “Kenapa? Apakah engkau sedang haid?, ia pun menjawab “Iya.” Nabi pun bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Kerjakanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Kakbah.” Ketika kami di Mina, saya dihantarkan daging sapi. Saya pun bertanya, “Apa Ini?”. Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah SAW melakukan kurban atas nama istri- istrinya dengan sapi.”
Mengenai hadis tersebut, Imam Al-Abdari berpendapat bahwa orang yang sedang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan untuk berkurban. Namun pendapat itu dibantah oleh Imam An-Nawawi, yang berpendapat bahwa orang yang sedang melakukan ibadah haji tetap sunnah untuk berkurban, karena Nabi Muhammad SAW juga berkurban atas nama istri-istrinya saat beliau melakukan ibadah haji.
Advertisement
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban ketika Menunaikan Ibadah Haji
Penyembelihan hewan kurban ketika menunaikan ibadah haji bisa dilakukan dengan dua maksud, yang pertama adalah sebagai Dam, dan yang kedua bukan sebagai Dam atau sebagai ibadah kurban.
Jika penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sebagai Dam, maka penyembelihan hewan kurban wajib dilaksanakan di Mina, pada tanggal 10 Zulhijjah, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim dari Jabir, Nabi Muhammad SAW bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَحَرْتُ هَاهُنَا وَمِنًى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ
Artinya: “Nabi bersabda: Saya menyembelih hewan ternak di sini (Mina). Mina seluruhnya adalah tempat menyembelih ternak. Maka sembelihlah di rumah kamu masing-masing (Mina).”
Akan tetapi jika penyembelihan hewan kurban dalam rangkan menunaikan ibadah kurban itu sendiri, maka dapat dilaksanakan di mana saja, namun diutamakan di di tempat shalat masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar:
“Nabi saw menyembelih dan berkurban di tempat shalat.”
Adapun waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di antara setelah shalat Ied sampai akhir hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Jadi menurut tuntunan Nabi saw menyembelih hewan qurban yang lebih afdol adalah disembelih di tempat shalat Ied, terutama di tempat di mana daging sembelihan tersebut bisa lebih banyak dimanfaatkan oleh orang yang sangat membutuhkan.
Jenis Haji dan ketentuan Dam
Pelaksanaan ibadah haji dapat dibedakan menjadi tiga, yakni haji ifrad, haji qiran, dan haji tamattu. Setiap jenis pelaksanaan haji tersebut memengaruhi kewajiban membayar Dam atau tidak.
Haji Ifrad
Haji ifrad merupakan pelaksanaan haji yang mendahulukan ibadah hajinya daripada umrah. Biasanya dari Indonesia merupakan kelompok terbang (kloter) terakhir, sehingga setiba di sana langsung melakukan ibadah haji. Setelah itu, mereka menunggu kepulangan dengan melaksanakan umrah. Jika kasusnya seperti ini, ia tidak dikenakan Dam (denda), namun tetap disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Haji Qiran
haji Qiran merupakan pelaksanaan ibadah haji di mana ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara bersamaan, sehingga seluruh amalan ritual yang dilalui, seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah, dan mabit diniatkan secara bersamaan untuk haji dan umrah, kecuali wukuf di Arafah. Sebab wukuf di Arafah merupakan rukun yang hanya ada pada ibadah haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji dengan cara seperti ini diwajibkan untuk membayar dam.
Haji Tamattu
Haji Tamattu merupakan cara pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan dengan mendahulukan ibadah umrah daripada haji. Biasanya dilakukan oleh kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji Indonesia. Mereka datang di Arab belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Setelah selesai umrah, para jamaah menunggu sampai tiba waktu haji tanggal 8 – 9 Dzulhijjah.
Jamaah yang melakukan haji tamattu’ ini wajib juga membayar dam. Dalam membayar dam, ada ulama yang membolehkan niat sekaligus untuk kurban. Sehingga penyembelihan hewan tersebut bisa diniatkan untuk dam sekaligus kurban.
Advertisement
Macam-Macam Dam
Secara bahasa Dam berarti darah. Sedangkan secara istilah, Dam adalah mengalirkan darah (menyembelih hewan kambing, sapi atau unta) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dam sendiri terbagi menjadi dua macam yaitu Dam Nusuk dan Dam Isaah.
Dam Nusuk merupakan dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu’ dan qiran. Dam ini tetap wajib dilaksanakan meski tidak melakukan kesalahan dalam prosesi ibadah haji.
Sedangkan Dam Isaah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan waktu haji. Biasanya orang yang harus membayar dam isaah karena tidak mengerjakan wajib haji sesuai dengan ketentuan.