Liputan6.com, Jakarta Tujuan manasik haji perlu dipahami oleh setiap jemaah haji di Indonesia. Kegiatan manasik haji sendiri memang selalu dilakukan setiap tahunnya sebelum pemberangkatan haji. Manasik haji disebut sebagai bekal jemaah haji dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Manasik haji adalah persiapan yang penting dilakukan sebelum keberangkatan ibadah haji. Hal ini tentunya untuk memberikan gambaran, petunjuk, dan penjelasan mengenai tata cara ibadah haji nantinya di Makkah.
Baca Juga
Tujuan manasik haji adalah untuk memudahkan jemaah haji saat melaksanakan ibadah nantinya. Â Banyak hal yang dibahas dalam manasik haji, mulai dari rukun haji, syarat, kewajiban, larangan, dan lain sebagainya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (23/5/2023) tentang tujuan manasik haji.
Tujuan Manasik Haji bagi Jemaah
Tujuan manasik haji adalah agar jemaah haji yang berniat menunaikan ibadah dapat melaksanakannya dengan tertib, sah, dan aman. Dalam hal ini, berarti jemaah haji dapat melaksanakan perjalanannya dengan tenang, khusyu’, dan bebas dari kekhawatiran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap harta bendanya.
Tertib dalam arti bahwa jemaah dapat memenuhi syarat, rukun, dan wajib haji sesuai dengan tuntunan agama. Lancar dalam arti jemaah haji dapat melaksanakan ibadahnya dengan baik, bebas dari segala bentuk hambatan dan gangguan. Sah dalam arti tidak ada kekurangan dalam ibadah haji dan kesalahan dalam manasik. Sempurna dalam arti jemaah haji dapat melaksanakan ibadahnya selain rukun dan wajib juga ibadah lainnya yang memiliki keutamaan (Nidjam, & Alatief Hasan, 2001: 7).
Advertisement
Tujuan Manasik Haji
Kegiatan manasik haji diselenggarakan oleh Departemen Agama dan KBIH. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai simulasi pelaksanaan ibadah haji dengan baik dan benar. Tujuan manasik haji yang paling utama tentunya adalah untuk mempermudah calon jemaah haji dalam memahami ibadah haji secara teoritis maupun praktis.
Selain itu, ada beberapa tujuan manasik haji lainnya yang tidak terbatas pada jemaah saja. Melansir Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, tujuan manasih haji adalah sebagai berikut:
- Pertama, meningkatkan kualitas pemahaman jamaah terhadap pelaksanaan ibadah haji.
- Tujuan manasik haji yang kedua yaitu meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji.
- Ketiga, meningkatkan dan mengembangkan materi bimbingan ibadah karena materi ini perlu terus dievaluasi.
- Tujuan manasik haji yang keempat yakni meningkatkan kualitas strategi pelayanan bimbingan ibadah.
- Kelima, meningkatkan layanan ibadah haji yang dapat bersinergi dengan layanan lainnya.
- Tujuan manasik haji yang keenam adalah meningkatkan performa dalam memberikan pelayanan ibadah haji.
- Terakhir, tujuan manasik haji yaitu untuk meningkatkan indeks pelayanan ibadah haji Kementerian Agama.
Pengertian Manasik Haji
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian manasik haji adalah hal-hal yang berhubungan dengan ibadah haji, seperti ihram, tawaf, sai, wukuf. Pengertian manasik haji lainnya yaitu peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya (biasanya menggunakan Ka’bah tiruan dan sebagainya. Manasik sendiri dipahami sebagai ibadah dalam bahasa Indonesia.
Jadi, pengertian manasik haji adalah proses pelatihan calon jemaah haji menjelang jadwal keberangkatan ibadah haji. Sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci, jemaah haji mempelajari terlebih dahulu tentang tata cara melaksanakan ibadah haji di Tanah Air.
Dalam manasik haji, jemaah diajari tata cara ibadah haji mulai dari memakai pakaian ihram hingga seluruh rangkaian ibadah haji. Biasanya, pelaksanaan manasik haji ini dilakukan sekitar 3 sampai 6 bulan sebelum hari keberangkatan. Manasik haji umumnya dilaksanakan pada setiap akhir pekan.
Sementara itu, di beberapa lembaga pendidikan, manasik haji menjadi agenda tahunan. Mulai jenjang pendidikan TK diperkenalkan tata cara manasik haji dengan tujuan untuk mengenalkan ibadah rukun islam kelima ini kepada siswa-siswi sejak dini.
Hukum manasik haji menurut beberapa ulama adalah sunah. Mengikuti manasik haji berpengaruh pada kelancaran ibadah haji nanti di Tanah Suci. Dengan demikian, pendapat dari beberapa ulama menyebutkan manasik haji mempunyai hukum sunah.
Advertisement