Liputan6.com, Jakarta Wadiah adalah konsep atau prinsip dalam keuangan Islam. Biasanya prinsip ini dipakai pada perbankan syariah. Salah satu jenis akad dalam ekonomi syariah ini sudah populer dalam perbankan, meski begitu masih banyak orang yang belum mengetahui apa itu wadiah.
Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Dalam hal ini, bank atau lembaga keuangan bertindak sebagai pengelola dana dan berupaya untuk menghasilkan keuntungan dari pengelolaan tersebut.
Wadiah memiliki prinsip dasar yakni amanah, bukan dhamanah. Wadiah pada dasarnya akad tabarru’ (tolong menolong), bukan akad tijari. Jadi, jika ada risiko atas harta tersebut tetap ditanggung oleh nasabah.
Advertisement
Agar lebih paham, berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian wadiah beserta hukum dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (25/8/2023).
Wadiah Adalah
Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Sementara secara etimologi, kata wadiah berasal dari Bahasa Arab yakni wada’asy syai-a yang artinya meninggalkan sesuatu. Sehingga wadiah adalah sesuatu yang seseorang (nasabah) tinggalkan pada pihak lain (bank) agar dijaga.
Sementara itu secara harfiah, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Tujuan wadiah adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kemusnahan, kehilangan, kecurian, dan sebagainya.
Konsep wadiah ini menekankan prinsip tanggung jawab dan amanah dalam mengelola harta orang lain, serta penghargaan terhadap risiko yang ditanggung oleh pemilik asli harta. Oleh karena itu, jika terjadi kerugian dalam pengelolaan dana, risiko tersebut tidak harus ditanggung oleh nasabah, melainkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan yang bertindak sebagai pengelola.
Wadiah sering digunakan dalam produk-produk perbankan syariah, seperti tabungan, deposito, dan rekening giro, di mana nasabah menitipkan dana kepada bank untuk dijaga dan dikelola dengan imbalan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.
Advertisement
Pengertian Wadiah Menurut Para Ahli
Selain dijelaskan secaea umum, pengertian wadiah juga memiliki berbagai pendapat dari para ahli adalah sebagai berikut ini:
Muhammad Syafi’i
Kata wadiah berasal dari kata Al- Wadi’ah yang berarti titipan murni (amanah) dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Ulama Mahzab Hanafi
Wadiah adalah memberikan wewenang kepada orang lain untuk menjaga hartanya. Contohnya seperti ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
Ihkwan Abidin Basri
Wadiah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan).
Ensiklopedi Hukum Islam
Wadiah secara bahasa bermakna meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan secara istilah adalah Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terangterangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Bank Indonesia
Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang.
Addris Ahmad
Wadiah adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang agar barang tersebut dijaga sebaik-baiknya.
Hukum Wadiah
Dalam konteks hukum Islam, wadiah adalah salah satu bentuk perjanjian yang melibatkan amanah (amanat) antara pihak yang menitipkan harta dan pihak yang menerima titipan. Hukum wadiah ini sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 283, yang artinya:
"Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Q.S. al-Baqarah (4) : 283)
Advertisement
Jenis-Jenis Wadiah
Dalam ekonomi syariah, terdaoat beberapa jenis wadiah yang umumnya digunakan untuk produk dan pelayanan keuangan yang melibatkan perjanjian antara nasabah dan bank. Berikut ini beberapa jenis wadiah yang biasa ditemukan, adalah:
1. Wadiah Yad Amanah (Wadiah Savings)
Jenis ini adalah jenis wadiah yang digunakan untuk produk tabungan. Nasabah menitipkan dana kepada bank, dan bank diizinkan untuk menggunakan dana tersebut dalam investasi yang sah dan halal. Keuntungan dari investasi ini kemudian dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
2. Wadiah Yad Dhamanah (Wadiah Current Account)
Jenis ini berkaitan dengan rekening giro. Nasabah menitipkan dana di rekening giro kepada bank, dan bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola dana tersebut. Namun, dalam jenis ini, umumnya bank tidak berhak menggunakan dana nasabah untuk tujuan investasi. Keuntungan yang dihasilkan dari dana nasabah biasanya tidak dibagi dengan nasabah.
3. Wadiah Yad Munabbamah (Wadiah Fixed Deposit)
Jenis ini sering digunakan untuk deposito. Nasabah menitipkan dana dalam jangka waktu tertentu kepada bank. Bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola dana tersebut. Setelah jangka waktu berakhir, nasabah bisa mengambil kembali dana beserta imbalan yang telah disepakati sebelumnya.
4. Wadiah Yad Qard (Qardh Savings)
Jenis ini adalah jenis wadiah yang lebih mirip dengan peminjaman (qard). Nasabah menitipkan dana kepada bank dengan tujuan untuk menjaganya dan tidak mengharapkan imbalan atau keuntungan atas titipan tersebut. Nasabah hanya ingin menjaga dana tersebut dalam tempat yang aman.
5. Wadiah Yad Ju'alah (Wadiah with Reward)
Jenis ini adalah kombinasi antara wadiah dan akad ju'alah (imbalan). Nasabah menitipkan dana kepada bank, dan bank menggunakan dana tersebut untuk investasi halal. Keuntungan yang dihasilkan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan perjanjian.
6. Wadiah for Investments
Jenis ini melibatkan wadiah dalam konteks investasi. Nasabah menitipkan dana kepada bank atau lembaga keuangan syariah untuk diinvestasikan dalam proyek atau bisnis yang sah dan halal. Keuntungan dan risiko investasi biasanya dibagi antara pihak yang menitipkan dana dan pihak yang mengelola investasi.