Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman daring (pindar) multiguna semakin diminati masyarakat sebagai solusi praktis untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan hingga modal usaha. Secara sederhana, pindar atau yang sebelumnya populer dengan istilah pinjaman online (pinjol) merupakan layanan pinjam meminjam uang, pendanaan atau kredit berbasis teknologi informasi.
Layanan tersebut dapat dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti bank, lembaga pembiayaan (multifinance), dan P2P lending, maupun non-LJK seperti koperasi digital. Khususnya P2P lending (peer-to-peer lending), memiliki kaitan erat dengan dan pinjaman online karena keduanya merupakan bentuk layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi pinjaman.
Baca Juga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pendanaan P2P lending mencapai Rp 72,03 triliun hingga kuartal III 2024. Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Indra menyebutkan, akumulasi penyaluran pendanaan Rp 978,39 triliun dengan nilai outstanding Rp 74,48 triliun dan TKB90 97,62%.
Advertisement
Dari sisi platformnya, hingga September 2024 terdapat 89 platform P2P lending. Terdiri dari 91 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah. Namun belakangan, OJK melakukan pencabutan izin satu penyelenggara, sehingga totalnya saat ini sebanyak 97 platform.
"Per 21 Oktober 2023, Investree telah cabut izin usaha. Jadi sekarang ada 97 platform," beber Indra dalam Workshop Jurnalis, dikutip Senin (18/11/2024).
Total aset P2P lending sampai dengan September 2024 tercatat senilai Rp 8,1 triliun. Terdiri dari konvensional senilai Rp 7,95 triliun dan syariah Rp 177,48 triliun. Pada periode yang sama, tercatat 21,8 juta rekening pengguna aktif. Akumulasi rekening borrower mencapai 137,35 juta dengan rekening aktif sebesar 20,9 juta. Akumulasi rekening lender mencapai 2,08 juta dengan rekening aktif sebesar 919.310.
Harus Terdaftar
Secara sederhana, P2P lending adalah salah satu bentuk mekanisme yang mendasari pinjaman online. Namun, tidak semua pinjaman online menggunakan model P2P lending. Di Indonesia, layanan P2P lending yang sah harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini membuat layanan pinjaman online berbasis P2P lending lebih aman dibandingkan dengan pinjaman online ilegal.
Salah satu platform yang tercatat dan diawasi OJK adalah Easycash. Easycash menawarkan limit pinjaman hingga Rp 80 juta dengan tenor mencapai 9 bulan. Bunga yang kompetitif, yaitu 0,2%-0,3% per hari, menjadikannya salah satu pilihan terbaik di pasar. Selain itu, proses pengajuan yang mudah melalui aplikasi digital hanya memerlukan beberapa langkah, termasuk pengisian data diri dan pengecekan limit kredit.
Data per Oktober 2024, Easycash telah menyalurkan Rp 59,69 triliun dalam bentuk pinjaman sejak didirikan. Hingga saat ini, terdapat lebih dari 1,38 juta peminjam aktif yang memanfaatkan layanan ini. Dengan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan pengendalian risiko berbasis big data, platform ini memberikan keamanan tinggi dan proses yang efisien.
"Sampai saat ini kita telah menyalurkan kurang lebih Rp 59,69 triliun pinjaman yang akumulasi sejak didirikan pada 2020 lalu. Kalau secara total pinjaman outstanding yang saat ini ada itu Rp 5,65 triliun, dan secara akumulasi di 2024 saja sudah mencapai Rp 19,95 triliun," kata Head Regulatory & Compliance Easycash, Tubagus Rahmat Adrian.
Advertisement
Layanan Easycash
Pinjaman dari Easycash dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan keuangan, baik bersifat konsumtif maupun produktif. Berikut beberapa penggunaan utama seperti untuk modal usaha atau bisnis. Easycash menyediakan fasilitas pinjaman bagi pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk menambah modal, membeli stok barang, atau mengembangkan usaha.
Kemudian pinjaman juga bisa untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Pinjaman ini juga sering digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti biaya pendidikan, termasuk pembelian buku atau pembayaran uang sekolah. Biaya kesehatan atau pengobatan darurat. Perbaikan rumah atau renovasi, serta pengeluaran mendesak lainnya.
Pinjaman dari Easycash juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan karier atau pendidikan. Easycash dapat membantu membiayai pelatihan, kursus, atau pendidikan yang mendukung pengembangan keterampilan. Terakhir, yang tak kalah menarik adalah pinjaman platform ini bisa digunakan untuk belanja konsumtif. Meski tidak disarankan untuk tujuan konsumtif, pengguna dapat memanfaatkan Easycash untuk pembelian barang elektronik, furniture, atau kebutuhan rumah tangga lainnya jika benar-benar diperlukan.
Namun perlu dicatat, masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan ini dengan bijak. Perencanaan yang matang dan pemahaman terhadap risiko pinjaman menjadi kunci agar manfaat finansial dapat dirasakan tanpa beban di kemudian hari. Dengan pengawasan ketat dari OJK, platform seperti Easycash menjadi contoh solusi keuangan yang aman dan andal untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Indonesia.
Perbedaan Ilegal dan Legal
Untuk menghindari potensi terjebak pindar ilegal, berikut perbedaan antara pindar ilegal dan fintech P2P lending legal:
Legalitas Perusahaan:
- Pinjaman Ilegal: Tidak memiliki izin resmi.
- P2P Legal: Berizin dan diawasi oleh OJK.
Bunga Pinjaman:
- Pinjaman Ilegal: Bunga tidak terbatas, sering kali sangat tinggi.
- P2P Legal: Bunga maksimal 0,3% per hari untuk kebutuhan konsumtif dan 0,1% per hari untuk kebutuhan produktif.
Denda Pinjaman:
- Pinjaman Ilegal: Tidak ada batasan denda, sering kali tidak transparan.
- P2P Legal: Denda maksimal hanya 100% dari pokok pinjaman.
Mekanisme Pemberian Pinjaman:
- Pinjaman Ilegal: Proses sangat mudah tanpa analisis risiko yang memadai.
- P2P Legal: Melakukan analisis kredit menggunakan metode seperti credit scoring.
Akses ke Data di Handphone:
- Pinjaman Ilegal: Meminta akses ke seluruh data di perangkat pengguna.
- P2P Legal: Hanya diperbolehkan mengakses data yang terbatas, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi (disebut CAMILAN).
Layanan Pengaduan Nasabah:
- Pinjaman Ilegal: Tidak menyediakan layanan pengaduan.
- P2P Legal: Ada fasilitas untuk menerima dan menyelesaikan pengaduan nasabah.
Penawaran Produk:
- Pinjaman Ilegal: Sering dilakukan melalui jalur pribadi tanpa izin.
- P2P Legal: Dilarang menawarkan melalui jalur pribadi tanpa persetujuan.
Penagihan:
- Pinjaman Ilegal: Penagihan dilakukan oleh pihak tidak terlatih dan sering kali melanggar etika.
- P2P Legal: Penagihan dilakukan oleh pegawai bersertifikasi dan sesuai aturan.
Advertisement