Liputan6.com, Jakarta Apa arti pemilu? Pemilu atau pemilihan umum merupakan proses demokrasi yang penting, dalam sistem pemerintahan sebuah negara. Pemilu merupakan mekanisme untuk memilih wakil rakyat, atau pemimpin negara secara langsung oleh rakyat. Fungsi utama dari pemilu adalah sebagai sarana, untuk menentukan siapa yang akan mewakili suara rakyat di dalam badan legislatif, eksekutif, maupun kepala negara.
Selain itu, pemilu juga merupakan bentuk partisipasi aktif dari rakyat dalam mengatur pemerintahan negara. Apa arti pemilu? Perlu diketahui, bahwa tujuan dari pelaksanaan pemilu adalah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Dengan adanya pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.
Apa arti pemilu? Pemilu adalah proses yang menciptakan stabilitas politik dan keamanan dalam suatu negara, serta memperkuat kedaulatan rakyat. Adapun asas pelaksanaan pemilu yang harus dijunjung tinggi antara lain adalah asas keadilan, asas kebebasan, asas umum, asas rahasia, asas langsung dan asas jujur.
Advertisement
Berikut ini arti pemilu dan prinsip yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (10/1/2024).
Arti Pemilu
Apa arti pemilu? Pemilu adalah suatu proses demokratis di mana warga negara suatu negara, memilih para pemimpin mereka dan/atau mengesahkan kebijakan tertentu melalui pemilihan umum. Pemilu merupakan salah satu aspek utama dalam sistem demokrasi, di mana kekuasaan politik berasal dari rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Pasal 1 menjelaskan bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu, merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu juga bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh proses pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu biasanya diatur oleh undang-undang, atau konstitusi suatu negara dan seringkali melibatkan beberapa tahap, seperti pendaftaran pemilih, kampanye pemilihan, pemungutan suara dan penghitungan suara. Hasil pemilu menentukan konfigurasi kekuasaan di pemerintahan, serta menciptakan representasi politik yang mencerminkan kehendak mayoritas warga negara. Pentingnya pemilu dalam sistem demokrasi tidak hanya terletak pada pemilihan pemimpin, tetapi juga pada konsep pemerintahan yang sah dan diberdayakan oleh rakyat.
Advertisement
Prinsip
Prinsip-prinsip Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia, sebagaimana diatur oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mencakup aspek-aspek penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis dan adil. Berikut adalah rincian prinsip-prinsip tersebut:
Mandiri
Pemilihan Umum harus diselenggarakan secara mandiri oleh penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan independensi dalam proses penyelenggaraan.
Proporsional
Pemilu harus mencerminkan berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional. Prinsip ini berlaku baik dalam hal perwakilan partai politik maupun masyarakat umum.
Jujur
Pelaksanaan Pemilu harus dilakukan secara jujur, bebas dari kecurangan, penipuan, atau manipulasi hasil Pemilihan Umum, untuk menjamin integritas seluruh proses pemilihan.
Profesional
Penyelenggara Pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, diharapkan bertindak secara profesional, mematuhi kode etik dan menjalankan tugas serta fungsi mereka, sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.
Adil
Pemilu harus dilaksanakan secara adil, tanpa adanya diskriminasi dan memastikan kesempatan yang setara bagi semua peserta Pemilihan Umum untuk berkompetisi secara adil.
Akuntabel
Penyelenggara Pemilu harus bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan, atas tindakan dan keputusan yang diambil selama penyelenggaraan pemilu.
Berkepastian Hukum
Pelaksanaan Pemilu harus berdasarkan hukum yang berlaku, dengan ketentuan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat.
Efektif
Penyelenggaraan pemilihan umum harus efektif dalam mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan, termasuk partisipasi pemilih, keamanan dan integritas pemilu.
Tertib
Pemilihan Umum harus dilaksanakan dengan tertib, menjaga ketertiban dan keamanan selama proses berlangsung.
Efisien
Penyelenggaraan harus dilakukan secara efisien, dengan optimalisasi penggunaan sumber daya yang tersedia.
Terbuka
Pemilu harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan, memberikan kesempatan bagi partai politik, calon dan pemilih untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang seluruh proses Pemilihan Umum.
Tujuan dan Fungsi
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi yang mencerminkan akumulasi kehendak masyarakat. Selain itu, pemilu juga menjadi proses demokrasi yang esensial dalam pemilihan pemimpin. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang mengatur penyelenggaraan pemilu dalam Bab 2 Pasal 4, pemilu memiliki beberapa tujuan yang penting untuk dipahami. Tujuan-tujuan tersebut meliputi:
- Pemilu diarahkan untuk memperkuat landasan sistem ketatanegaraan yang bersifat demokratis, di mana kehendak rakyat menjadi dasar utama pengambilan keputusan.
- Pemilu bertujuan untuk menciptakan proses yang adil dan berintegritas, di mana setiap pemilih memiliki hak yang sama untuk menyuarakan pilihannya.
- Tujuan selanjutnya menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam pengaturan sistem pemilu, untuk mencegah terjadinya perubahan yang mendistorsi esensi demokrasi.
- Pemilu diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap aspek penyelenggaraannya, sambil mencegah duplikasi aturan yang dapat mengganggu kelancaran proses.
- Pemilu harus mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya, sehingga tujuan-tujuan pemilu dapat tercapai dengan maksimal.
Dari buku "Dasar-Dasar Ilmu Politik" karya Pito (2007), dapat dipahami bahwa pemilu memiliki fungsi-fungsi yang melibatkan aspek legitimasi politik, perwakilan politik, sirkulasi elite politik dan pendidikan politik. Salah satu fungsi utamanya adalah menghasilkan kepemimpinan yang sesuai dengan keinginan rakyat, menjadikan pemilu sebagai alat legitimasi kekuasaan yang aspiratif dan demokratis, selama memenuhi berbagai persyaratan. Pemilihan Umum yang demokratis, menjadi instrumen untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pelaksanaan Pemilihan Umum harus dijalankan dengan cermat, sehingga tidak merusak fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Advertisement