Pemilu Dilaksanakan Setiap Berapa Tahun Sekali? Ini Penjelasannya

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi negara ini.

oleh Husnul Abdi diperbarui 17 Jan 2024, 12:05 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 12:05 WIB
Pemilu Dilaksanakan Setiap Berapa Tahun Sekali? Ini Penjelasannya
Pemilu Dilaksanakan Setiap Berapa Tahun Sekali? Ini Penjelasannya (Freepik/Rawpixel)

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia adalah salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi negara ini. Pemilu merupakan proses bagi warga negara Indonesia untuk memilih para pemimpinnya, mulai dari presiden, anggota parlemen, hingga kepala daerah. Pemilihan ini dilakukan secara langsung dan rahasia, serta diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu di Indonesia juga menandai perkembangan demokrasi di negara ini, yang semakin matang dan terorganisir sejak era reformasi tahun 1998.

Selama proses Pemilu, warga negara berhak untuk memberikan suaranya kepada calon yang mereka yakini mampu memimpin dengan baik. Berbagai partai politik pun turut berpartisipasi dalam proses Pemilu, dengan memberikan visi dan misi yang mereka miliki. Partisipasi aktif masyarakat dalam Pemilu sangat penting untuk mendukung terciptanya tatanan demokrasi yang sehat dan stabil.

Hasil dari Pemilu akan menentukan arah dan kebijakan pemerintahan selama beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam pemilihan ini sangat penting, agar terpilihnya para pemimpin yang mampu memajukan bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, Pemilu di Indonesia bukan hanya sekadar proses formalitas, namun juga merupakan wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam menentukan masa depan negara.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (17/1/2024) tentang pemilu dilaksanakan setiap berapa tahun sekali.

Pemilu Dilaksanakan Setiap Berapa Tahun Sekali?

Pemilu Dilaksanakan Setiap Berapa Tahun Sekali?
Pemilu Dilaksanakan Setiap Berapa Tahun Sekali? (Image by macrovector on Freepik)

Pemilu dilaksanakan setiap berapa tahun sekali tentu sudah tidak asing bagi kebanyakan orang. Seperti yang telah diketahui Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali yang dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dilaksanakan secara serentak.

Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu merupakan proses demokrasi yang memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pemilu di Indonesia melibatkan berbagai partai politik yang memiliki beragam visi dan misi dalam membangun negara. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ini tentu juga melibatkan masyarakat sebagai pemilih yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara melalui hak suaranya.

Selama Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, masyarakat di Indonesia memiliki kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang dianggap memiliki visi dan misi yang sesuai dengan kebutuhan negara. Proses pemilihan dilakukan secara transparan dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, diharapkan dapat tercipta kestabilan politik di Indonesia dan memperkuat integritas demokrasi sehingga negara dapat terus berkembang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan warganya.

Pemilu di Indonesia dari Tahun ke Tahun

Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Foto oleh Edmond Dantès: https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-laki-laki-perempuan-kelompok-7103110/)

Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali perlu dipahami masyarakat. Apalagi, ini merupakan sejarah penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Semenjak Indonesia merdeka, sudah diadakan beberapa kali pemilu.

Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertanggung jawab atas pemilihan umum di tingkat nasional.

Pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilihan langsung, di mana rakyat secara langsung memberikan suara mereka untuk memilih wakil-wakil di tingkat legislatif dan presiden. Terdapat beberapa tahapan dalam proses pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pencalonan calon legislatif dan presiden, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

Selain itu, pemilu di Indonesia juga melibatkan peran aktif dari partai politik, badan pengawas, dan masyarakat dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan transparan dan adil. Pemilu di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemilu di Indonesia memegang peranan penting dalam menentukan arah politik dan pemerintahan negara. Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali yang diawali pada 1955, dan juga akan dilaksanakan tahun 2024 ini. Indonesia telah menggelar beberapa kali pemilu. Pemilu di Indonesia dimulai sejak 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.

Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)

Tahun ini juga akan diadakan Pemilu 2024, yang sekaligus pemilihan presiden Indonesia. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, peserta pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang mengikuti Pemilu 2024.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya