Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, dan Asasnya yang Perlu Dipahami

Pemilu adalah proses demokratis di mana warga negara memilih para pemimpin mereka dan wakil rakyat melalui pemungutan suara.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 21 Des 2023, 10:20 WIB
Diterbitkan 21 Des 2023, 10:20 WIB
Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, dan Asasnya yang Perlu Dipahami
Ilustrasi Tinta Pemilu (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pengertian pemilu atau pemilihan umum adalah proses demokratis di mana warga negara memilih para pemimpin mereka dan wakil rakyat melalui pemungutan suara. Tujuan utama dari pemilu adalah untuk menyediakan sarana bagi warga negara untuk memilih pemimpin mereka serta untuk menciptakan pemerintahan yang representatif dan akuntabel.

Di Indonesia, pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Proses pemilihan umum di Indonesia sendiri telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan aturan-aturan terkait dengan tahapan pemilu, seperti tahapan pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.

Proses pemilihan umum di Indonesia melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara dan pengawas, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas menjaga agar pemilu berjalan secara adil dan jujur.  Proses ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk kampanye politik, pemungutan suara, dan penghitungan suara.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian pemilu beserta tujuan, fungsi, dan asasnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (21/12/2023). 

Pengertian Pemilu

Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, dan Asasnya yang Perlu Dipahami
Ilustrasi pemilih surat suara.

Pengertian pemilu merupakan singkatan dari pemilihan umum, yaitu proses demokratis di mana warga negara memilih para pemimpin atau wakilnya dalam suatu negara. Proses ini dilakukan secara berkala sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan merupakan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menentukan arah kepemimpinan negara.

Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pengertian pemilu adalah proses pesta demokrasi yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota legislatif dan presiden. Pemilu ini diadakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan bertanggung jawab. Selain itu, pemilu di Indonesia juga diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk melaksanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, dalam sebuah negara demokrasi, pengertian pemilu adalah salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.

Sedangkan menurut Manuel Kaisiepo, pengertian pemilu telah menjadi tradisi penting hampir-hampir disakralkan dalam berbagai sistem politik di dunia. Lebih lanjut dikatakannya, pemilihan umum penting karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada dan bagi rezim baru, dukungan dan legitimasi inilah yang dicari.

Sementara itu, menurut Paimin Napitupulu, pengertian pemilu adalah rakyat melakukan kegiatan memilih orang atau sekelompok orang menjadi pemimpin rakyat, pemimpin negara atau pemimpin pemerintahan. Hal ini berarti pemerintahan itu dipilih oleh rakyat.

Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pengertian pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pengertian pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Proses pemilu melibatkan berbagai tahapan, termasuk kampanye politik, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Melalui Pemilu, masyarakat dapat menyampaikan preferensi politik mereka dan berpartisipasi dalam pembentukan arah kebijakan negara.

Tujuan Pemilu

Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, dan Asasnya yang Perlu Dipahami
Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan  Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Bab 2 Pasal 4 yaitu Pengaturan Penyelenggaraan, pemilu memiliki beberapa tujuan yang perlu anda ketahui adalah sebagai berikut ini:

  1. Tujuan pemilu adalah memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
  2. Tujuan pemilu adalah mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
  3. Tujuan pemilu adalah menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
  4. Tujuan pemilu adalah memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan
  5. Tujuan pemilu adalah mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Fungsi Pemilu

Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, dan Asasnya yang Perlu Dipahami
Petugas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dikutip dari buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2007) karya Pito, menjelaskan bahwa fungsi pemilu yakni sebagai legitimasi politik, terciptanya perwakilan politik, sirkulasi elite politik dan pendidikan politik. Selain itu, fungsi utama pemilu adalah untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Pemilihan Umum yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Asas Pemilu

Pengertian Pemilu, Tujuan, Fungsi, dan Asasnya yang Perlu Dipahami
Warga mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu 2024 di KPUD DKI Jakarta, Senin (18/12/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

Berikut ini terdapat enam asas pemilu yang perlu anda ketahu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang disingkat menjadi LUBER JURDIL. Berikut ini penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung dalam pemilu berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih kita mencoblos atau mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan teman untuk diwakilkan.

2. Umum

Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang udah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.

3. Bebas

Asas bebas dalam pemilu memiliki makan bahwa tiap warga Negara yang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari pihak manamun dengan cara apapun.

4. Rahasia

Dalam asas jujur, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan jaminan tidak akan diketuahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (Secret Ballot). Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

5. Jujur

Asas jujur dalam pemilu berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harusbertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Pihak yang terkait dengan pemilu di antaranya adalah penyelenggara pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait.

6. Adil

Asas adil dalam pemilu berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Adil artinya adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidak ada pengistimewaan atau diskriminiasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya