Rute Ganjil Genap Jakarta Pekan Pertama September 2024, Pengguna Mobil Pribadi Harus Tahu

Pengendara yang melanggar aturan rute ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 02 Sep 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 16:30 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di jalan-jalan ibu kota pada pekan pertama September 2024, mulai dari Senin (2/9/2024) hingga Jumat (6/9/2024). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas serta meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Pembatasan ini berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hingga siang hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Pembatasan ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan arteri dan 28 akses jalan menuju gerbang tol dalam kota Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif guna menghindari pelanggaran aturan rute ganjil genap Jakarta. Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap secara normal ini, masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan aturan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa petugas akan melakukan pengawasan ketat. Sistem kamera pengawas lalu lintas elektronik (ETLE) juga akan digunakan untuk memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi. 

Pengendara yang melanggar aturan rute ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut daftar rute ganjil genap Jakarta yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (2/9/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


25 Jalur Arteri yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

 

 


28 Titik Gerbang Tol yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (27/8/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Kendaraan yang Tidak Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku setiap harinya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
  1. Sepeda motor
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan berplat kuning (angkutan umum)
  4. Kendaraan listrik atau yang menggunakan motor listrik
  5. Kendaraan yang membawa orang dengan disabilitas
  6. Kendaraan petugas pemadam kebakaran
  7. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  8. Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI
  9. Kendaraan yang dikemudikan oleh pejabat atau pimpinan dari lembaga internasional atau negara asing yang merupakan tamu negara
  10. Kendaraan dinas milik TNI, Polri, dan kendaraan dengan plat dinas lainnya
  11. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
  12. Kendaraan yang mengangkut uang untuk ATM, pengangkut uang antar bank, dan Bank Indonesia dalam pengawasan kepolisian
  13. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian

Tips Mematuhi Aturan Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku saat akhir pekan, Sabtu (24/8/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap di Jakarta, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu.

1. Periksa Nomor Kendaraan

Pastikan kamu mengetahui apakah plat nomor kendaraanmu termasuk dalam kategori ganjil atau genap. Jika hari ini adalah tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan beroperasi, dan sebaliknya pada tanggal genap.

2. Gunakan Aplikasi atau Situs Resmi

Manfaatkan aplikasi atau situs web resmi yang menyediakan informasi terkait aturan ganjil genap. Aplikasi seperti Jakarta Smart City atau situs web Dinas Perhubungan Jakarta bisa membantu memantau jadwal dan status kendaraanmu.

3. Rencanakan Perjalanan

Rencanakan perjalananmu dengan baik, perhatikan hari dan tanggal agar sesuai dengan aturan ganjil genap. Jika kendaraanmu tidak memenuhi syarat pada hari tertentu, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau carpooling sebagai alternatif.

4. Manfaatkan Transportasi Umum

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta, atau MRT yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu menghindari masalah dengan aturan tetapi juga ramah lingkungan.

5. Periksa Tempat Parkir dan Lalu Lintas

Selain mematuhi aturan ganjil genap, pastikan juga mematuhi peraturan parkir dan lalu lintas di area tujuanmu. Ini dapat membantu menghindari denda atau masalah lainnya.

6. Gunakan Kendaraan Berbagi

Jika memungkinkan, gunakan layanan kendaraan berbagi seperti ojek online atau mobil sewa yang sudah disesuaikan dengan aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi solusi praktis dan mengurangi kepadatan lalu lintas.

7. Tetap Update dengan Peraturan

Aturan ganjil genap dapat berubah dari waktu ke waktu. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru melalui berita atau pengumuman dari pemerintah setempat untuk menghindari pelanggaran.

8. Periksa Status Kendaraan

Untuk kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian (seperti kendaraan dinas atau kendaraan listrik), pastikan membawa dokumen yang diperlukan. Ini penting untuk menghindari masalah saat diperiksa oleh petugas.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya