Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di jalan-jalan ibu kota pada pekan pertama September 2024, mulai dari Senin (2/9/2024) hingga Jumat (6/9/2024). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas serta meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Pembatasan ini berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hingga siang hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Pembatasan ganjil genap ini diterapkan di 25 ruas jalan arteri dan 28 akses jalan menuju gerbang tol dalam kota Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai alternatif guna menghindari pelanggaran aturan rute ganjil genap Jakarta. Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap secara normal ini, masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan aturan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa petugas akan melakukan pengawasan ketat. Sistem kamera pengawas lalu lintas elektronik (ETLE) juga akan digunakan untuk memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi.
Advertisement
Pengendara yang melanggar aturan rute ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut daftar rute ganjil genap Jakarta yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (2/9/2024).
25 Jalur Arteri yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Advertisement
28 Titik Gerbang Tol yang Menerapkan Aturan Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Kendaraan yang Tidak Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta
- Sepeda motor
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan berplat kuning (angkutan umum)
- Kendaraan listrik atau yang menggunakan motor listrik
- Kendaraan yang membawa orang dengan disabilitas
- Kendaraan petugas pemadam kebakaran
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan milik pemimpin institusi tinggi di NKRI
- Kendaraan yang dikemudikan oleh pejabat atau pimpinan dari lembaga internasional atau negara asing yang merupakan tamu negara
- Kendaraan dinas milik TNI, Polri, dan kendaraan dengan plat dinas lainnya
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang seperti Bahan Bakar Gas (BBG) dan Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Kendaraan yang mengangkut uang untuk ATM, pengangkut uang antar bank, dan Bank Indonesia dalam pengawasan kepolisian
- Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian
Advertisement
Tips Mematuhi Aturan Ganjil Genap Jakarta
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap di Jakarta, berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu.
1. Periksa Nomor Kendaraan
Pastikan kamu mengetahui apakah plat nomor kendaraanmu termasuk dalam kategori ganjil atau genap. Jika hari ini adalah tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang diizinkan beroperasi, dan sebaliknya pada tanggal genap.
2. Gunakan Aplikasi atau Situs Resmi
Manfaatkan aplikasi atau situs web resmi yang menyediakan informasi terkait aturan ganjil genap. Aplikasi seperti Jakarta Smart City atau situs web Dinas Perhubungan Jakarta bisa membantu memantau jadwal dan status kendaraanmu.
3. Rencanakan Perjalanan
Rencanakan perjalananmu dengan baik, perhatikan hari dan tanggal agar sesuai dengan aturan ganjil genap. Jika kendaraanmu tidak memenuhi syarat pada hari tertentu, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum atau carpooling sebagai alternatif.
4. Manfaatkan Transportasi Umum
Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta, atau MRT yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini tidak hanya membantu menghindari masalah dengan aturan tetapi juga ramah lingkungan.
5. Periksa Tempat Parkir dan Lalu Lintas
Selain mematuhi aturan ganjil genap, pastikan juga mematuhi peraturan parkir dan lalu lintas di area tujuanmu. Ini dapat membantu menghindari denda atau masalah lainnya.
6. Gunakan Kendaraan Berbagi
Jika memungkinkan, gunakan layanan kendaraan berbagi seperti ojek online atau mobil sewa yang sudah disesuaikan dengan aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi solusi praktis dan mengurangi kepadatan lalu lintas.
7. Tetap Update dengan Peraturan
Aturan ganjil genap dapat berubah dari waktu ke waktu. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru melalui berita atau pengumuman dari pemerintah setempat untuk menghindari pelanggaran.
8. Periksa Status Kendaraan
Untuk kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian (seperti kendaraan dinas atau kendaraan listrik), pastikan membawa dokumen yang diperlukan. Ini penting untuk menghindari masalah saat diperiksa oleh petugas.