Melanggar Aturan Lalu Lintas di Depan Kamera ETLE, Ini Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat ini berfungsi untuk menangkap gambar pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2022, 16:03 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 16:03 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat ini berfungsi untuk menangkap gambar pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Beberapa contoh pelenggaran berkendara termasuk melebihi batas kecepatan maksimal atau overspeeding serta kelebihan dimensi dan muatan atau disebut overdimension dan overload (ODOL).

Namun demikian cara kerja alat ini belum banyak diketahui. Padahal pihak Polri mengungkapkan bahwa pada saat peluncuran ETLE, ada 244 kamera tilang elektronik yang dioperasikan di 12 provinsi.

Lantas bagaimana kerja kamera ETLE?

Bertahap

Melansir laman resmi korlantas.polri.go.id, Jumat (10/6/2022), ada lima tahap mekanisme tilang menggunakan ETLE. Pada dasarnya diawali dengan para pelanggar lalu lintas tertangkap kamera dan diakhiri dengan penerbitan tilang oleh Kepolisian.

Berikut rinciannya:

- Tahap 1

Pertama perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan langsung mengirimkan media barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

- Tahap 2

Lalu petugas kepolisian mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumbar data kendaraan.

- Tahap 3

Berikutnya petugas memberikan surat konfirmasi ke alamat publik bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

- Tahap 4

Keempat menjelaskan bahwa penerima surat mempunyai batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Hal ini bisa dilakukan secara online melalui website www.etle-pmj.info atau mengunjungi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Hal ini tetap berlaku meski pemilik kendaraan pindah alamat, telah menjual kendaraan tersebut, maupun kegagalan membayar denda.

Sumber: Otosia.com

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya