Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Cek Wilayah dan Waktu Pemberlakuan

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari ini, Kamis (29/8/2024), periksa jam pemberlakuan, wilayah yang terkena aturan, serta tips berkendara bagi pengendara roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Agu 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap di Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (29/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, ibu kota Indonesia, terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin hari semakin parah. Salah satu solusi yang diterapkan adalah sistem ganjil genap.

Pada Kamis (29/8/2024) sistem ganjil genap Jakartakembali diberlakukan dengan aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara roda empat atau lebih.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan terkait perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Petugas Putar Balik Pesepeda yang Ingin Melintasi Thamrin-Sudirman
Petugas gabungan melakukan pengalihan jalur pesepeda di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (5/9/2021). Pemberlakuan jalur ganjil genap pada masa PPKM membuat pengguna sepeda dilarang melintasi kawasan ganjil-genap pagi ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menghadapi aturan ganjil genap bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara. Berikut beberapa tips yang bisa membantu Anda tetap nyaman dan aman di jalan:

1. Periksa Pelat Nomor: Pastikan Anda mengetahui angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda dan sesuaikan dengan tanggal ganjil atau genap.

2. Rencanakan Rute Alternatif: Jika plat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan hari tersebut, rencanakan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari jalan-jalan yang bebas dari aturan ini.

3. Manfaatkan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi solusi praktis dan ekonomis.

4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki plat nomor sesuai aturan hari tersebut bisa menjadi solusi. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Waktu Perjalanan: Usahakan untuk mengatur waktu perjalanan di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal sebelum jam 06.00 WIB atau setelah jam 10.00 WIB, serta pulang setelah jam 21.00 WIB.

6. Pantau Informasi Lalu Lintas: Selalu perbarui informasi lalu lintas melalui radio, aplikasi, atau media sosial untuk mengetahui kondisi terkini dan menghindari kemacetan.

7. Siapkan Dokumen: Pastikan Anda selalu membawa dokumen kendaraan lengkap seperti STNK dan SIM. Ini penting jika terjadi pemeriksaan oleh petugas.

8. Periksa Kendaraan: Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar untuk memastikan perjalanan lancar.

Sistem ganjil genap di Jakarta memang dirancang untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara. Dengan mematuhi aturan dan merencanakan perjalanan dengan baik, Anda bisa tetap nyaman dan efisien dalam berkendara.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta
Ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis (4/7/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya