Hak Angket Adalah Wewenang DPR, Simak Mekanisme dan Fungsinya

Hak angket adalah bagian dari mekanisme checks and balances, yang menjamin bahwa kekuasaan legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 10 Okt 2024, 21:45 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2024, 21:45 WIB
DPRD DKI Gelar Paripurna Hak Angket Untuk Ahok
Sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Hak angket adalah salah satu instrumen penting, dalam sistem pemerintahan Indonesia yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara umum, hak ini memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan penyelidikan, terhadap masalah-masalah yang dianggap penting dan strategis bagi masyarakat. 

Melalui hak angket, DPR dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, hak angket adalah sarana untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hak angket memungkinkan DPR untuk berperan aktif dalam menentukan, apakah suatu kebijakan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Hal ini menciptakan saluran komunikasi antara DPR dan pemerintah, di mana mendorong perbaikan dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Selain itu, hak angket adalah alat untuk menegakkan kedisiplinan di kalangan pejabat pemerintah dan badan hukum. Dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang pemanggilan dan tanggung jawab pejabat yang tidak memenuhi panggilan DPR, hak angket dapat memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan, bisa memberikan keterangan yang diperlukan.

Berikut ini pengertian hak angket dan mekanismenya yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (10/10/2024).

 

Pengertian Hak Angket dan Hukumnya

Pelantikan anggota DPR
Ilustrasi pelantikan anggota DPR. (Antara)

Hak angket adalah wewenang yang diberikan kepada DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah-masalah yang dianggap penting dan relevan bagi kepentingan publik. Melalui hak ini, DPR memiliki kemampuan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, yang bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakan tertentu. Dengan demikian, hak angket berfungsi sebagai salah satu alat pengawasan yang penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.

Hak angket bukan hanya sekadar alat untuk mengawasi, tetapi juga menjadi instrumen yang efektif untuk mendalami isu-isu yang sedang hangat di masyarakat. Dalam praktiknya, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai permasalahan yang kompleks, dari korupsi hingga kebijakan publik yang kontroversial. Dengan adanya hak angket, DPR dapat menelusuri masalah-masalah tersebut secara lebih mendalam dan detail, memberikan dorongan untuk perubahan kebijakan atau tindakan konkret yang dianggap perlu oleh publik. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dasar konstitusional dari hak angket DPR terdapat dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menyelidiki, meninjau, dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Selain itu, landasan hukum untuk pelaksanaan hak angket juga terdapat dalam peraturan-peraturan terkait lainnya, seperti Pasal 73 hingga 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal-pasal ini mengatur tentang kewenangan, tugas, dan wewenang DPR, termasuk dalam melakukan hak angket. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, hak angket DPR menjadi salah satu mekanisme yang sah dan efektif dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Fungsi Hak Angket

Rapat Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2024). Rapat perdana di tahun 2024 setelah masa reses ini beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023–2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, memiliki peran yang sangat penting dalam konteks pengawasan terhadap pemerintah. Hak ini memberikan DPR sejumlah fungsi yang bertujuan, untuk memastikan kedisiplinan pejabat pemerintahan serta menjaga keseimbangan kekuasaan di negara kita. Berikut beberapa fungsinya:

1. Menyelidiki Pelaksanaan Undang-Undang atau Kebijakan Pemerintah

Salah satu fungsi utama dari Hak Angket DPR adalah menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam konteks ini, Hak Angket berperan sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan pemerintah sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Dengan adanya penyelidikan ini, DPR dapat memberikan penilaian yang objektif mengenai sejauh mana pemerintah menjalankan tanggung jawabnya dalam melaksanakan kebijakan yang diambil. Hal ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

2. Menyelidiki Ketidakpatuhan terhadap Panggilan DPR

Fungsi kedua dari Hak Angket adalah untuk menyelidiki ketidakpatuhan pejabat negara, badan hukum, atau individu yang tidak mematuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan yang sah. Dengan demikian, DPR menciptakan mekanisme untuk menegakkan kedisiplinan dan memastikan bahwa semua pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi. Penegakan ketentuan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas DPR sebagai lembaga legislatif yang mewakili rakyat. Jika ketidakpatuhan ini dibiarkan, hal ini dapat merusak hubungan antara DPR dan eksekutif serta mengganggu kelancaran fungsi pemerintahan.

3. Menyelidiki Pengabaian Rekomendasi

Selain itu, Hak Angket juga dapat digunakan untuk menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara. Dalam hal ini, DPR memiliki wewenang untuk mengevaluasi sejauh mana rekomendasi yang telah diberikan dapat diterapkan dalam kebijakan pemerintah. Fungsi ini penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi DPR, yang dibuat berdasarkan analisis dan pertimbangan mendalam, diindahkan oleh pemerintah. Dengan demikian, DPR tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra yang memberikan masukan konstruktif bagi kebijakan publik.

4. Menyelidiki Ketidakpatuhan terhadap Keputusan

Fungsi terakhir dari Hak Angket DPR adalah menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah. Fungsi ini memastikan bahwa hasil kerja dan keputusan yang diambil oleh DPR dihormati dan diimplementasikan oleh pihak eksekutif. Dengan adanya pengawasan yang ketat, DPR dapat menjamin bahwa keputusan yang dihasilkan melalui proses legislasi tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi juga diikuti oleh tindakan nyata dari pemerintah.

 

Mekanisme Hak Angket DPR

Rapat Paripurna
Dasco mengatakan, Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 237 orang anggota DPR. Artinya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai setengahnya dari jumlah total 575 anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mekanisme hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimulai dengan inisiasi permintaan hak angket yang diajukan oleh anggota DPR. Proses ini diawali ketika seorang anggota DPR merasakan adanya urgensi untuk menyelidiki suatu masalah yang dianggap penting dan relevan bagi kepentingan publik. Dalam rangka mengajukan hak angket, anggota DPR tersebut harus menyusun proposal yang menjelaskan latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup penyelidikan yang ingin dilakukan. Proposal ini kemudian diajukan kepada pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah persetujuan dari mayoritas anggota DPR diperoleh, langkah selanjutnya adalah pembentukan Panitia Hak Angket. Panitia ini terdiri dari sejumlah anggota DPR yang ditunjuk untuk menangani penyelidikan secara khusus. Anggota panitia ini biasanya berasal dari berbagai fraksi yang ada di DPR, sehingga mencerminkan keberagaman perspektif dalam proses penyelidikan. Tugas utama Panitia Hak Angket adalah melaksanakan penyelidikan terhadap masalah atau kebijakan pemerintah yang telah ditentukan, dengan tujuan untuk memahami implikasi dari isu tersebut terhadap kepentingan masyarakat luas.

Panitia akan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang relevan, melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait, mendengarkan testimoni, serta melaksanakan berbagai kegiatan investigasi lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif dan akurat, mengenai permasalahan yang sedang diselidiki. Selama tahap ini, Panitia Hak Angket harus berpegang pada prinsip transparansi dan objektivitas agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Setelah tahap penyelidikan selesai, Panitia Hak Angket akan melanjutkan ke tahapan pendalaman temuan.

Hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan, kemudian dianalisis dan disusun menjadi laporan hasil penyelidikan. Laporan ini menjadi dokumentasi resmi yang mencerminkan hasil dari seluruh proses investigasi yang telah dilakukan. Laporan hasil penyelidikan tersebut akan disampaikan kepada DPR, untuk dibahas dalam rapat paripurna. Pada tahap ini, laporan akan diperbincangkan secara terbuka oleh anggota DPR untuk menentukan langkah selanjutnya yang perlu diambil. Laporan ini dapat menjadi dasar untuk menyusun kebijakan baru atau tindakan konkret terkait masalah yang telah diselidiki, sehingga berkontribusi pada perbaikan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya