Hak Prerogatif Presiden, Memahami Kewenangan Istimewa dan Kaitannya dalam Menentukan Susunan Kabinet

Pelajari apa itu hak prerogatif presiden dan bagaimana penerapannya dalam menentukan susunan kabinet. Simak penjelasan lengkap tentang kewenangan istimewa presiden ini.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 16 Okt 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi Pemilihan Presiden
Ilustrasi Pemilihan Presiden (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden memiliki berbagai kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan. Salah satu kewenangan yang sering menjadi sorotan adalah hak prerogatif presiden. Istilah ini kerap muncul terutama saat momentum pembentukan kabinet baru pasca pelantikan presiden.

Hak prerogatif presiden seringkali dipahami sebagai hak istimewa yang dimiliki presiden untuk mengambil keputusan tertentu tanpa perlu meminta persetujuan lembaga lain. Namun, sebenarnya apa makna dan cakupan dari hak prerogatif ini? Bagaimana penerapannya dalam konteks penentuan susunan kabinet?

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang hak prerogatif presiden, mulai dari pengertian, dasar hukum, ruang lingkup, hingga dinamika penerapannya khususnya terkait pembentukan kabinet. Pembahasan juga akan menyoroti pro kontra seputar hak prerogatif serta perkembangannya pasca amandemen UUD 1945.

Dengan memahami konsep hak prerogatif presiden secara utuh, kita bisa melihat bagaimana kewenangan ini menjadi salah satu instrumen penting bagi presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Mari kita telusuri lebih jauh tentang hak prerogatif presiden dan implikasinya dalam sistem presidensial Indonesia, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (16/10/2024).

Pengertian Hak Prerogatif Presiden

Hak prerogatif presiden merupakan salah satu kewenangan istimewa yang dimiliki oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Secara etimologis, kata "prerogatif" berasal dari bahasa Latin "praerogativa" yang berarti dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara.

Dalam konteks ketatanegaraan, hak prerogatif dapat diartikan sebagai kewenangan khusus yang melekat pada jabatan tertentu, dalam hal ini jabatan presiden. Hak prerogatif memungkinkan presiden untuk mengambil keputusan atau tindakan tertentu berdasarkan pertimbangannya sendiri tanpa harus mendapat persetujuan dari lembaga lain.

Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, hak prerogatif adalah konsekuensi logis dari kedudukan presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government) dalam sistem presidensial. Sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, presiden memerlukan keleluasaan untuk mengambil kebijakan strategis demi kepentingan negara.

Namun perlu dipahami bahwa hak prerogatif presiden bukanlah kewenangan yang bersifat mutlak atau tidak terbatas. Dalam negara hukum yang demokratis, pelaksanaan hak prerogatif tetap harus mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mekanisme checks and balances oleh lembaga negara lain juga menjadi batasan agar hak prerogatif tidak disalahgunakan.

Dasar Hukum Hak Prerogatif Presiden

Ilustrasi Pemilihan Presiden 2
Ilustrasi Pemilihan Presiden (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Meski istilah "hak prerogatif" tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945, beberapa pasal dalam konstitusi mengatur kewenangan presiden yang dapat dikategorikan sebagai hak prerogatif. Berikut adalah beberapa landasan konstitusional terkait hak prerogatif presiden:

1. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945

"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Pasal ini menjadi dasar utama kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Kekuasaan pemerintahan ini mencakup berbagai aspek termasuk kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis.

2. Pasal 17 UUD 1945

  • Ayat (1): "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara."
  • Ayat (2): "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."

Pasal ini secara spesifik mengatur kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Inilah yang menjadi dasar hukum utama hak prerogatif presiden dalam menentukan susunan kabinet.

3. Pasal 10 UUD 1945

"Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara."

Pasal ini menegaskan posisi presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, yang juga merupakan bentuk hak prerogatif.

Selain UUD 1945, beberapa undang-undang juga mengatur lebih lanjut tentang kewenangan presiden yang termasuk dalam kategori hak prerogatif, seperti UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur lebih rinci tentang prosedur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian.

Ruang Lingkup Hak Prerogatif Presiden

Banner Infografis Prabowo-Gibran Mulai Bahas Susunan Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Prabowo-Gibran Mulai Bahas Susunan Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)

Hak prerogatif presiden mencakup beberapa bidang kewenangan, antara lain:

1. Pembentukan dan Pengubahan Kabinet

Ini merupakan salah satu bentuk hak prerogatif yang paling sering disorot. Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memilih, mengangkat, dan memberhentikan menteri-menteri yang akan membantunya dalam pemerintahan.

2. Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Presiden berwenang memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara.

3. Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Meski dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan lembaga lain (MA atau DPR), kewenangan ini pada dasarnya merupakan hak prerogatif presiden.

4. Penetapan Keadaan Bahaya

Presiden berwenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan tingkatannya.

5. Pengangkatan Pejabat Negara Tertentu

Beberapa jabatan strategis seperti Panglima TNI dan Kapolri juga menjadi kewenangan presiden untuk mengangkatnya, meski ada proses fit and proper test di DPR.

Dari berbagai cakupan tersebut, kewenangan dalam menentukan susunan kabinet merupakan salah satu bentuk hak prerogatif yang paling krusial. Hal ini karena komposisi kabinet akan sangat menentukan efektivitas pemerintahan dalam menjalankan program-programnya.

Hak Prerogatif Presiden dalam Menentukan Susunan Kabinet

Pose-pose Menteri Kabinet dari Presiden 1 Sampai 7
Usai dilantik pada 20 Oktober 2014, Presiden Jokowi mengumumkan susunan kabinetnya yang diberi nama Kabinet Kerja dan dilantik pada 27 Oktober. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penentuan susunan kabinet merupakan salah satu momen penting di awal masa jabatan presiden. Dalam konteks ini, hak prerogatif presiden memainkan peran yang sangat signifikan. Berikut adalah beberapa aspek penting terkait penerapan hak prerogatif presiden dalam menentukan susunan kabinet:

1. Keleluasaan Memilih Menteri

Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memilih siapa saja yang akan menduduki posisi menteri dalam kabinetnya. Pemilihan ini bisa didasarkan pada berbagai pertimbangan seperti kompetensi, pengalaman, representasi politik, atau faktor lainnya sesuai visi-misi presiden.

2. Penentuan Jumlah dan Nomenklatur Kementerian

Selain memilih personel, presiden juga berwenang menentukan jumlah kementerian serta nomenklatur atau penamaan kementerian. Namun, sejak era reformasi ada batasan jumlah maksimal kementerian yang diatur dalam UU.

3. Reshuffle Kabinet

Hak prerogatif juga mencakup kewenangan presiden untuk melakukan reshuffle atau perombakan kabinet di tengah masa jabatannya. Ini bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan atau menyesuaikan dengan dinamika politik.

4. Pemberhentian Menteri

Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan menteri yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakannya atau bermasalah secara hukum atau etika.

Meski memiliki keleluasaan dalam menentukan susunan kabinet, dalam praktiknya presiden tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek seperti komposisi koalisi partai pendukung, keseimbangan representasi, serta tuntutan publik akan profesionalisme dan integritas para menteri.

Pro Kontra Seputar Hak Prerogatif Presiden

Infografis Prabowo-Gibran Mulai Bahas Susunan Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo-Gibran Mulai Bahas Susunan Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)

Penerapan hak prerogatif presiden, khususnya dalam penentuan susunan kabinet, seringkali menuai pro dan kontra di masyarakat. Berikut adalah beberapa argumen yang sering muncul:

Pandangan Pro Hak Prerogatif:

  1. Menjamin efektivitas pemerintahan karena presiden bisa memilih menteri yang sejalan dengan visi-misinya.
  2. Sesuai dengan prinsip sistem presidensial di mana presiden adalah kepala pemerintahan.
  3. Memungkinkan presiden untuk merespon cepat perubahan situasi melalui reshuffle kabinet.

Pandangan Kontra Hak Prerogatif:

  1. Berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek.
  2. Kurang transparan karena proses pemilihan menteri cenderung tertutup.
  3. Dapat mengabaikan aspek meritokrasi jika lebih mengutamakan faktor politik.

Pro kontra ini menunjukkan bahwa penerapan hak prerogatif presiden memang memerlukan keseimbangan antara keleluasaan presiden dan tuntutan akuntabilitas publik.

Perkembangan Hak Prerogatif Pasca Amandemen UUD 1945

Infografis Ragam Tanggapan Prabowo-Gibran Mulai Bahas Susunan Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Prabowo-Gibran Mulai Bahas Susunan Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)

Setelah amandemen UUD 1945, terjadi beberapa perubahan terkait penerapan hak prerogatif presiden. Beberapa kewenangan yang sebelumnya mutlak menjadi hak prerogatif, kini memerlukan pertimbangan atau persetujuan lembaga lain. Misalnya:

  1. Pemberian grasi dan rehabilitasi kini memerlukan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Pemberian amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan DPR.
  3. Pengangkatan duta besar memerlukan pertimbangan DPR.

Namun demikian, dalam hal penentuan susunan kabinet, hak prerogatif presiden tetap dipertahankan. Ini menunjukkan bahwa kewenangan ini dianggap penting dalam menjaga efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial.

Hak prerogatif presiden, khususnya dalam menentukan susunan kabinet, merupakan instrumen penting dalam sistem presidensial Indonesia. Kewenangan ini memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk membentuk tim kerja yang sesuai dengan visi-misinya dalam memimpin pemerintahan.

Namun, penerapan hak prerogatif ini juga harus diimbangi dengan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Presiden perlu mempertimbangkan berbagai aspek seperti kompetensi, integritas, serta representasi politik dalam menentukan susunan kabinet.

Di era demokrasi dan keterbukaan informasi saat ini, masyarakat juga semakin kritis dalam mengawasi penggunaan hak prerogatif presiden. Hal ini seharusnya menjadi dorongan positif bagi presiden untuk menggunakan kewenangannya secara bijaksana demi kepentingan bangsa dan negara.

Pada akhirnya, efektivitas penerapan hak prerogatif presiden dalam menentukan susunan kabinet akan tercermin dari kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Kabinet yang solid dan kompeten akan menjadi kunci keberhasilan presiden dalam mewujudkan janji-janji politiknya kepada rakyat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya