Kapan Jadwal Pilkada Serentak 2024? Simak Tahapannya Sesuai Aturan KPU

Simak tahapan lengkap Pilkada Serentak 2024 mulai dari pendaftaran calon, masa kampanye, hingga pemungutan suara pada 27 November.

oleh Nurul Diva diperbarui 26 Nov 2024, 21:25 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2024, 10:31 WIB
Tahapan Pilkada 2024/KPU
Tahapan Pilkada 2024

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah semakin dekat, dan berbagai tahapan pun mulai dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota telah diatur dengan jadwal yang jelas.

Puncak dari Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024, ketika masyarakat di berbagai daerah Indonesia memilih gubernur, wali kota, serta bupati beserta wakil-wakilnya. Namun, sebelum hari pemungutan suara, ada berbagai tahap persiapan yang harus dilalui oleh KPU dan calon peserta pemilu.

Simak informasi seputar tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 yang Liputan6 rangkum dari laman resmi KPU, Selasa (29/10).

Pendaftaran Pasangan Calon: Langkah Awal Menuju Pilkada

Tahapan pertama Pilkada 2024 dimulai dengan pendaftaran calon kepala daerah yang sudah dibuka sejak 27 Agustus 2024. Dalam rentang waktu ini, pasangan calon dari berbagai wilayah Indonesia mendaftarkan diri, dengan penelitian persyaratan dilakukan hingga 21 September 2024.

Menurut jadwal yang dirilis KPU, pendaftaran pasangan calon akan ditutup pada 29 Agustus 2024. Setelah itu, proses penelitian dan penetapan pasangan calon dijadwalkan berlangsung hingga akhir September.

Masa Kampanye: Saat Visi dan Misi Ditawarkan

Masa kampanye bagi para calon kepala daerah akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Di sinilah momen penting di mana pasangan calon bisa menyampaikan visi, misi, dan program unggulannya kepada masyarakat.

Kampanye ini tentunya harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk larangan kampanye di tempat-tempat tertentu seperti rumah ibadah dan fasilitas publik. "Pelanggaran aturan kampanye bisa berujung pada sanksi administratif yang berat," jelas juru bicara KPU dalam sebuah konferensi pers.

Hari Pemungutan Suara: Pilkada Serentak di 37 Provinsi

Tahap akhir dari seluruh proses Pilkada ini adalah pelaksanaan pemungutan suara, yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Masyarakat di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.

Menurut Undang-Undang Pemilu, "pemungutan suara dilakukan secara serentak pada hari libur nasional." Hal ini untuk memastikan semua masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil

Setelah hari pemungutan suara, tahap berikutnya adalah penghitungan suara yang dimulai sejak 27 November hingga 16 Desember 2024. Dalam periode ini, suara yang masuk dari seluruh TPS akan dihitung dan direkapitulasi untuk menentukan pemenang di setiap daerah.

Penghitungan suara menjadi momen krusial yang diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan. Keseluruhan proses ini diharapkan berjalan dengan transparan dan adil, sesuai dengan asas pemilu di Indonesia.

Pertanyaan Seputar Pilkada

Apa itu Pilkada?

Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah, yakni proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya oleh masyarakat secara langsung.

Kapan Pilkada 2024 diadakan?

Ilustrasi Pemilu/Kominfo
Ilustrasi Pemilu

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan diadakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Apa tahapan penting dalam Pilkada 2024?

Tahapan penting dalam Pilkada 2024 meliputi pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan hasil suara.

Apakah Yogyakarta termasuk dalam Pilkada 2024?

Tidak, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak termasuk dalam Pilkada 2024 karena gubernurnya diangkat melalui proses pengukuhan, bukan pemilihan langsung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya