Hasil Quick Count Pilkada Jateng dari 3 Lembaga Survei, Luthfi-Taj Yasin Unggul Sementara

Luthfi-Taj Yasin unggul di quick count Pilkada Jateng. Hasil dari 3 lembaga survei tunjukkan mereka memimpin suara.

oleh Rizka Muallifa diperbarui 28 Nov 2024, 10:20 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2024, 10:20 WIB
Calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam debat ketiga Pilkada Jawa Tengah. (Tangkapan layar)
Calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam debat ketiga Pilkada Jawa Tengah. (Tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta Pilkada Jawa Tengah 2024 telah menarik perhatian publik dengan hasil sementara dari quick count yang menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin unggul. Pasangan nomor urut 2 ini mengungguli kompetitornya, Andika-Hendi, dalam hitung cepat yang dilakukan oleh tiga lembaga survei terpercaya.

Hasil ini menjadi kabar menggembirakan bagi tim sukses dan para pendukung pasangan Luthfi-Yasin. Namun, mereka tetap mengingatkan agar tidak terlalu euforia sebelum hasil resmi diumumkan oleh KPU.

Apa saja rincian hasil quick count dari tiga lembaga survei tersebut? Berikut ulasannya.

Rincian Hasil Quick Count dari 3 Lembaga Survei

Lembaga survei yang melakukan quick count melaporkan hasil sementara Pilkada Jateng 2024 sebagai berikut:

  • Indikator Politik Indonesia: Luthfi-Yasin unggul dengan perolehan 54,8% suara.
  • Charta Politika: Pasangan ini memimpin dengan 53,9%.
  • SMRC: Mengumumkan hasil serupa dengan keunggulan 55,1% suara untuk Luthfi-Yasin.
  • Cek juga hasil quick count melalui link https://www.liputan6.com/pages/quickcount untuk hasil terpercaya

Data tersebut berasal dari sampel TPS yang tersebar di seluruh Jawa Tengah dan memiliki margin error ±1%.

 

Hasil Quick Count Sementara Pilkada Jateng

Berdasarakan Quick Count Liputan6.com, polling terbaru menunjukkan persaingan ketat antara dua pasangan calon. Pasangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin berhasil unggul dengan dukungan 58,42%. Di sisi lain, pasangan Andika M Perkasa - Hendrar Prihadi mengamankan 41,58% suara. 

 

Respons Pasangan Luthfi-Taj Yasin

Cagub Jateng Ahmad Luthfi Mencoblos
Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi menggunakan hak pilihnya di TPS 001 Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (27/11).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Ahmad Luthfi menyampaikan rasa syukur atas hasil quick count. Ia mengungkapkan bahwa kemenangannya berdasar hasil quick count adalah kerja keras tim kami dan kepercayaan masyarakat Jateng.

Taj Yasin juga mengingatkan pendukung untuk tidak terlalu euforia dan menunggu hasil resmi dari KPU. 

Kontribusi Tim Sukses dan Relawan

Keberhasilan sementara ini, menurut Luthfi, adalah hasil kerja keras tim sukses, partai pengusung, dan relawan. Mereka berhasil menyampaikan visi-misi pasangan Luthfi-Yasin kepada masyarakat.

Gus Yasin menambahkan, kolaborasi tim yang solid menjadi kunci keunggulan mereka.

Peringatan untuk Tidak Berlebihan

Meski hasil quick count menunjukkan keunggulan pasangan nomor urut 2, Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono, mengingatkan agar para pendukung tidak berlebihan.

Ia mengajak masyarakat menghormati proses demokrasi hingga KPU mengumumkan hasil resmi.

Proses Menuju Pengumuman Resmi KPU

Penghitungan suara di TPS Ahmad Luthfi
Penghitungan suara di TPS 001 Sumber yang merupakan tempat calon gubermur Ahmad Luthfi menggunakam hak pilihnya di Pilgun Jateng.(Liputam6.com/Fajar Abrori).

Hasil real count KPU menjadi penentu akhir siapa yang akan memimpin Jawa Tengah. Proses rekapitulasi manual masih berlangsung di setiap tingkat.

Laman resmi pilkada2024.kpu.go.id menyediakan data real count secara bertahap untuk masyarakat.

Apa itu quick count dalam Pilkada?

Quick count adalah metode hitung cepat menggunakan sampel TPS untuk memprediksi hasil pemilu.

Apakah hasil quick count dapat diandalkan?

Quick count memberikan gambaran awal yang cukup akurat, namun hasil resmi tetap mengacu pada real count KPU.

Kapan hasil resmi Pilkada Jateng diumumkan?

Hasil resmi akan diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai pada tingkat provinsi dan KPU pusat.

 

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya